TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

3 April 2026

Cari berita

Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPU

Poin Penting (3)
  • Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Nikita Mirzani dan penuntut umum dalam perkara nomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diputus Jumat (13/3) oleh majelis hakim ketua Soesilo serta hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo
  • Nikita Mirzani tetap divonis 6 tahun penjara, pemberatan dari putusan Pengadilan Negeri (4 tahun), setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU dan turut mendistribusikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran
  • Selain pidana penjara 6 tahun, Nikita juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ancaman pidana kurungan pengganti selama 3 bulan jika denda tidak dibayar, membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskannya dari dakwaan TPPU

Resolusi.co, Jakarta – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Nikita tetap dihukum 6 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi: tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum,” demikian tertulis dalam laman resmi MA, dikutip Sabtu (14/3/2026).

Permohonan kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 diputus pada Jumat (13/3). Perkara ini diadili oleh hakim ketua Soesilo serta dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebelumnya memutuskan memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Nikita disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.

Majelis hakim juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi.

“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.