Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Tersangka TPPU Rp20 Miliar, Diduga Terkait Pangdam IV 2022–2023

- Tim gabungan Kejagung dan Kejati Jateng menangkap Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid di Bekasi terkait dugaan TPPU kasus jual beli tanah 700 hektare senilai Rp20 miliar oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
- Penyidik menemukan bukti kuat bahwa Gus Yazid menerima dan menguasai aliran dana hasil tindak pidana korupsi; kasus ini turut menyeret nama mantan Pangdam IV Diponegoro 2022–2023, Widi Prasetiono, yang masih berstatus saksi.
- Setelah diperiksa di Semarang, tersangka ditahan 20 hari di Lapas Kedungpane dan dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
, Jateng — Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus jual beli tanah senilai Rp20 miliar. Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi pada Selasa malam (23/12/2025) pukul 22.30 WIB.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka. Ia diduga keras menerima dan menguasai uang hasil tindak pidana korupsi terkait transaksi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar.
“GY (Gus Yazid) diduga kuat melakukan TPPU, yakni menerima atau menguasai penempatan uang hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan aliran dana TPPU ini dengan Pangdam IV Diponegoro periode 2022–2023, Widi Prasetiono, yang saat ini berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan. Widi diketahui kini menjabat dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) sekaligus Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Penangkapan terhadap Gus Yazid dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-2198/M.3/FD.2/12/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang sekitar pukul 05.00 WIB, kemudian dilakukan pemeriksaan intensif.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025. Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: