TODAY'S RECAP
AS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf Sekaligus

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

6 Maret 2026

Cari berita

Petinggi PBNU Diduga Jadi Penghubung dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Poin Penting (3)
  • KPK menduga Aizzudin Abdurrahman PBNU menjadi perantara yang menyambungkan komunikasi antara penyelenggara haji khusus dengan pihak Kemenag terkait pembagian kuota tambahan
  • Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, KPK telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka
  • Pembagian kuota 50:50 dinilai melanggar UU, seharusnya haji khusus hanya 8 persen sedangkan haji reguler 92 persen dari total kuota tambahan

Resolusi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Aizzudin Abdurrahman memiliki peran sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Aizzudin berperan menyambungkan komunikasi antara penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel dengan pihak-pihak terkait.

“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Budi menjelaskan bahwa inisiatif tersebut berkaitan dengan upaya pembagian kuota 20.000 haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama. KPK masih mendalami apakah kebijakan tersebut murni keputusan dari atas atau ada campur tangan dari berbagai pihak.

“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down (atas ke bawah) atau mix (campuran yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya (kesepakatannya)?” katanya.

Terkait jumlah dugaan penerimaan uang yang diterima Aizzudin, Budi menyatakan hal tersebut masih dalam proses perhitungan oleh penyidik KPK.

“Belum. Masih dihitung,” katanya singkat.

Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.

Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.