TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

Kemkomdigi Belum Blokir Grok AI, Netizen Laporkan Akses Sulit Tanpa VPN Imbas Deepfake Asusila

Poin Penting (3)
  • Kemkomdigi membantah memblokir Grok AI di X, namun mengakui sedang mendalami dugaan penyalahgunaan AI untuk konten asusila deepfake dan telah melayangkan surat peringatan kedua ke X.
  • Sejumlah pengguna Indonesia melaporkan Grok sulit diakses tanpa VPN, memicu spekulasi pembatasan parsial, yang disebut Kemkomdigi kemungkinan akibat gangguan teknis dari pihak X.
  • Polisi telah menangani belasan kasus deepfake pornografi terkait Grok, sementara pemerintah mengancam pemutusan akses jika X tidak memperkuat moderasi dalam 24 jam.

Resolusi.co, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah telah memblokir fitur kecerdasan buatan (AI) Grok milik Elon Musk di platform X, meskipun ancaman pemblokiran semakin kencang bergaung. Namun, sejumlah netizen melaporkan kesulitan mengakses Grok tanpa menggunakan Virtual Private Network (VPN), yang memicu spekulasi bahwa pembatasan akses parsial telah diterapkan sebagai langkah awal penyelidikan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendalaman dugaan penyalahgunaan Grok AI untuk memproduksi konten asusila berbasis deepfake.

“Kami belum melakukan pemblokiran resmi terhadap Grok atau X. Namun, kami telah mengirimkan surat peringatan kedua kepada pihak X untuk segera memperkuat sistem moderasi, termasuk filter prompt yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Semuel dalam keterangan resmi di situs resmi Kemkomdigi pada Jumat (9/1).

Ia menambahkan, jika tidak ada respons memadai dalam 24 jam ke depan, Kemkomdigi siap mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan akses sementara.

Kasus ini mencuat sejak akhir Desember 2025, ketika laporan masyarakat membanjiri Kemkomdigi mengenai penggunaan Grok untuk memanipulasi foto pribadi menjadi konten pornografi tanpa izin. Berdasarkan penelusuran terbaru, Bareskrim Polri telah menangani setidaknya 15 kasus terkait, dengan korban mayoritas perempuan yang mengalami pelecehan digital dan ancaman sextortion.

“Manipulasi ini melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan KUHP Nasional 2026 tentang pelanggaran privasi digital, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara bagi pembuat dan penyebar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers kemarin.

Di platform X, isu ini menjadi trending dengan ribuan postingan sejak awal Januari. Banyak pengguna mengeluhkan akses Grok yang tiba-tiba terhambat. Seorang netizen dengan handle @ferrykoto menulis, “@grok, kamu kena blokir di Indonesia ya? tidak bisa diakses kamu sekarang,” yang mendapat ratusan interaksi.

Pengguna lain melaporkan bahwa akses normal hanya bisa dilakukan melalui VPN, menimbulkan dugaan bahwa Kemkomdigi telah menerapkan pembatasan IP address secara selektif sebagai uji coba.

Namun, Semuel membantah hal ini, menyebut kemungkinan gangguan teknis dari pihak X sendiri atau overload server akibat lonjakan penggunaan.

Pakar hukum digital dari Universitas Indonesia, Dr. Hikmahanto Juwana, menilai langkah Kemkomdigi tepat sebagai bentuk pencegahan.

“Ini bukan sensor, tapi perlindungan hak asasi manusia di era digital. Platform seperti X harus bertanggung jawab atas tools AI mereka, bukan lepas tangan ke pengguna,” katanya dalam wawancara dengan media.

Elon Musk belum memberikan tanggapan resmi, meski X telah mengumumkan pembaruan algoritma untuk mendeteksi prompt berbahaya. Kemkomdigi mendesak masyarakat untuk melaporkan kasus serupa melalui aduankonten.id dan menghindari penggunaan AI untuk tujuan ilegal. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan regulasi AI di Indonesia, menyusul aturan serupa di Uni Eropa dan Amerika Serikat.