KPK Bongkar Jatah Rp 7 Miliar Per Bulan untuk Oknum Bea Cukai Loloskan Barang Palsu

- KPK membongkar praktik suap di Bea Cukai dengan jatah bulanan Rp 7 miliar untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik, membuka celah masuknya barang palsu dan ilegal ke Indonesia
- Oknum Bea Cukai menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang dan emas, dengan total barang bukti yang disita KPK mencapai Rp 40,5 miliar termasuk logam mulia lebih dari lima kilogram
- Enam tersangka ditetapkan, tiga pejabat Bea Cukai dan tiga dari PT Blueray, dengan modus pengaturan parameter mesin pemindai agar barang tidak masuk jalur merah pemeriksaan fisik
, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap skema suap yang melibatkan sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Praktik ini membuat barang impor tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Pengungkapan perkara tersebut membuka fakta mengejutkan soal aliran dana rutin bernilai miliaran rupiah, pengaturan jalur pemeriksaan di mesin pemindai, hingga penyimpanan uang dan emas di apartemen yang dijadikan tempat persembunyian. KPK menyebut modus ini membuka celah masuknya barang palsu dan ilegal ke pasar Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian uang dari PT Blueray kepada oknum Bea Cukai dilakukan secara rutin setiap bulan. Tujuannya agar jalur importasi dikondisikan sehingga barang tidak melewati pemeriksaan fisik.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan besaran jatah bulanan tersebut mencapai Rp 7 miliar.
“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami,” ujar Budi.
KPK menjelaskan modus pengaturan jalur impor dimulai sejak Oktober 2025. Kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dengan pihak PT Blueray bertujuan mengatur agar barang tidak masuk jalur merah yang mengharuskan pemeriksaan fisik.
“Selanjutnya, FLR (Filar, pegawai Bea-Cukai) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” kata Asep.
Parameter tersebut dimasukkan ke mesin pemindai barang. Hasilnya, barang-barang yang diimpor PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik dan lolos masuk tanpa pengawasan yang seharusnya.
Pengondisian jalur impor itu membuka celah masuknya barang palsu dan ilegal dari berbagai negara. KPK menyebut barang-barang tersebut beragam jenisnya.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea-Cukai,” kata Asep.
Menurut KPK, masuknya barang KW ini berpotensi merugikan ekonomi nasional. Pasar dalam negeri terganggu, pelaku usaha lokal termasuk UMKM dirugikan.
Pengembangan perkara membawa KPK menemukan sejumlah apartemen yang disewa para oknum Bea Cukai. Apartemen tersebut dijadikan tempat menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan korupsi.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea-Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia,” kata Budi Prasetyo.
KPK menyebut safe house tersebut disewa khusus dan tersebar di beberapa lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.
Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk safe house dan kediaman tersangka, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai berbagai mata uang dan emas.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai rupiah dan valuta asing, logam mulia dengan total berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Yang pertama, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 sampai Januari 2026. Kedua, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan. Ketiga, Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen.
Dari pihak swasta ada Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Para tersangka diduga berperan dalam pengaturan jalur impor, penerimaan suap, serta penyimpanan hasil kejahatan. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain yang terlibat.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: