TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Poin Penting (3)
  • KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023-2024 pada Jumat (23/1/2026)
  • KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun
  • Pansus DPR menemukan pelanggaran pembagian kuota tambahan 50:50 yang tidak sesuai UU, seharusnya 92% reguler dan 8% haji khusus

Resolusi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut akan dilakukan hari ini. Dito akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan kasus kuota haji.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” kata Budi pada Jumat.

Budi menyatakan keyakinannya bahwa Dito akan hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap tuntas dugaan korupsi di Kemenag.

“Sehingga perkara menjadi terang,” katanya, seperti dilansir Antara.

KPK mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam perkembangan penyelidikan, KPK menetapkan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.

Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Beleid tersebut mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Penyimpangan aturan ini menjadi salah satu temuan utama yang mengarah pada dugaan korupsi.