TODAY'S RECAP
Keberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu PendaftarKemenag Rilis 90 Buku Digital PAI dan Bahasa Arab untuk MadrasahMengenal A. Fahrur Rozi, Kuasa Hukum Asal Sumenep di Balik Putusan MK soal MBGTerduga Pembobol Toko di Gili Iyang Diamankan, Warga Minta Kasus Pencurian Lama Ikut DiusutSatpam Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Ada Apa di Balik Kematian Sumarna?Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli di JakartaSudaryono Resmi Jabat Kepala BGN, Langsung Gelar Rapat InternalGMPK Dukung Penunjukan Sudaryono Jadi Kepala BGN, Sebut Momentum Perbaikan Tata Kelola MBGMUI Dukung Usulan Kemenag, Materi Pencegahan LGBT Bakal Masuk Kurikulum SD Kelas 4Polisi Ungkap Kronologi Kasus Rudapaksa Gadis Sampang, 27 Pelaku TeridentifikasiDistribusi MBG di Rembang Kembali Berjalan Hari Ini Usai Libur SekolahAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu PendaftarKemenag Rilis 90 Buku Digital PAI dan Bahasa Arab untuk MadrasahMengenal A. Fahrur Rozi, Kuasa Hukum Asal Sumenep di Balik Putusan MK soal MBGTerduga Pembobol Toko di Gili Iyang Diamankan, Warga Minta Kasus Pencurian Lama Ikut DiusutSatpam Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Ada Apa di Balik Kematian Sumarna?Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli di JakartaSudaryono Resmi Jabat Kepala BGN, Langsung Gelar Rapat InternalGMPK Dukung Penunjukan Sudaryono Jadi Kepala BGN, Sebut Momentum Perbaikan Tata Kelola MBGMUI Dukung Usulan Kemenag, Materi Pencegahan LGBT Bakal Masuk Kurikulum SD Kelas 4Polisi Ungkap Kronologi Kasus Rudapaksa Gadis Sampang, 27 Pelaku TeridentifikasiDistribusi MBG di Rembang Kembali Berjalan Hari Ini Usai Libur SekolahAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu PendaftarKemenag Rilis 90 Buku Digital PAI dan Bahasa Arab untuk MadrasahMengenal A. Fahrur Rozi, Kuasa Hukum Asal Sumenep di Balik Putusan MK soal MBGTerduga Pembobol Toko di Gili Iyang Diamankan, Warga Minta Kasus Pencurian Lama Ikut DiusutSatpam Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Ada Apa di Balik Kematian Sumarna?Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli di JakartaSudaryono Resmi Jabat Kepala BGN, Langsung Gelar Rapat InternalGMPK Dukung Penunjukan Sudaryono Jadi Kepala BGN, Sebut Momentum Perbaikan Tata Kelola MBGMUI Dukung Usulan Kemenag, Materi Pencegahan LGBT Bakal Masuk Kurikulum SD Kelas 4Polisi Ungkap Kronologi Kasus Rudapaksa Gadis Sampang, 27 Pelaku TeridentifikasiDistribusi MBG di Rembang Kembali Berjalan Hari Ini Usai Libur SekolahAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu PendaftarKemenag Rilis 90 Buku Digital PAI dan Bahasa Arab untuk MadrasahMengenal A. Fahrur Rozi, Kuasa Hukum Asal Sumenep di Balik Putusan MK soal MBGTerduga Pembobol Toko di Gili Iyang Diamankan, Warga Minta Kasus Pencurian Lama Ikut DiusutSatpam Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Ada Apa di Balik Kematian Sumarna?Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli di JakartaSudaryono Resmi Jabat Kepala BGN, Langsung Gelar Rapat InternalGMPK Dukung Penunjukan Sudaryono Jadi Kepala BGN, Sebut Momentum Perbaikan Tata Kelola MBGMUI Dukung Usulan Kemenag, Materi Pencegahan LGBT Bakal Masuk Kurikulum SD Kelas 4Polisi Ungkap Kronologi Kasus Rudapaksa Gadis Sampang, 27 Pelaku TeridentifikasiDistribusi MBG di Rembang Kembali Berjalan Hari Ini Usai Libur SekolahAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika Kritik

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

31 Agustus 2026

Cari berita

KLH Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun Akibat Kerusakan Lingkungan 2.516 Hektare di Sumatra

Poin Penting (3)
  • KLH gugat 6 perusahaan di sektor tambang emas, PLTA, sawit, dan HTI di Sumatra Utara dengan total Rp4,8 triliun (kerugian lingkungan Rp4,657 T + biaya pemulihan Rp178,48 M) atas kerusakan 2.516,39 hektare lahan
  • Gugatan diajukan ke 3 pengadilan berbeda: 2 kasus di PN Medan, 3 kasus di PN Jakarta Selatan, 1 kasus di PN Jakarta Pusat dengan prinsip strict liability (pertanggungjawaban mutlak)
  • Total 118 perusahaan di Sumatra dan Aceh sedang diverifikasi KLH (33 di Aceh, 15 di Sumut, 70 di Sumbar), Satgas PKR tangani aspek perdata sedangkan Bareskrim Polri tangani aspek pidana

Resolusi.co, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan hingga memicu banjir di sejumlah wilayah Sumatra.

KLH/BPLH merinci total gugatan terhadap keenam perusahaan tersebut mencapai Rp4,8 triliun. Dari jumlah itu, kerugian lingkungan hidup ditaksir sebesar Rp4,657 triliun sementara biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp178,48 miliar.

“Itu merupakan pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung kepada keselamatan, kehidupan masyarakat, dan juga lingkungan hidup. Jadi ini sifatnya Strict Liability, pertanggungjawaban mutlak,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Media Centre KLH/BPLH, Kamis (15/1/2026).

Dari enam perusahaan yang digugat, dua gugatan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, tiga gugatan ke PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut menyasar perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan sawit, pertambangan emas, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang beroperasi di Sumatera Utara.

Selain enam perusahaan yang digugat, KLH/BPLH juga tengah melakukan verifikasi lapangan dan audit lingkungan terhadap puluhan entitas usaha lain di Sumatra.

Di Aceh, jumlah entitas yang diverifikasi mencapai 33 perusahaan. Di Sumatera Utara, terdapat 15 entitas yang sudah dan sedang diverifikasi. Sementara di Sumatera Barat, total entitas yang didata mencapai 70 perusahaan.

“Itu terhadap entitas-entitas ataupun badan usaha, baik itu yang berkontribusi aktif yang diduga berkontribusi ataupun juga tidak berkontribusi. Tapi tetap kita lakukan verifikasi lapangan dan juga ada perintah untuk melakukan audit lingkungan,” tambah Rizal.

Penanganan kasus ini dilakukan melalui pembagian tugas Satgas Penanganan Korporasi yang Rusak (PKR). Untuk aspek pidana, penanganan dilakukan oleh Bareskrim Polri, sementara KLH/BPLH fokus pada gugatan perdata sengketa lingkungan hidup.

Tercatat, sengketa lingkungan saat ini melibatkan 10 entitas di Sumatera Utara dan 8 entitas di Aceh.

KLH juga mencatatkan kerusakan lahan yang diakibatkan pembukaan lahan oleh 6 perusahaan yang diduga penyebab banjir Sumatra seluas lebih dari 2,5 ribu hektare.

Rizal Irawan mengatakan keenam perusahaan bergerak di bidang tambang emas, PLTA, hingga sawit. Dampak kerusakan lahan terbesar disebabkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).

“2.516,39 hektare totalnya [kerusakan lingkungan dari enam perusahaan],” katanya.

Dia menyebutkan inisial enam perusahaan tersebut, yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Seluruh perusahaan berlokasi di Sumatra Utara.

Rizal mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan perdata untuk dua perusahaan di PN Kota Medan, tiga perusahaan di PN Jakarta Selatan, dan satu di PN Jakarta Pusat.

Dia menyampaikan mereka digugat atas dugaan kerusakan lingkungan dengan nilai lebih dari Rp4,8 triliun. Dari nominal tersebut, kerugian lingkungan hidup lebih dari Rp4,6 triliun. Sedangkan pemulihan lingkungan hidupnya sebesar Rp178 miliar.

Menurut Rizal, sifat gugatan adalah strict liability atau pertanggungjawaban mutlak yang mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup secara langsung, serta keselamatan kehidupan masyarakat.

“Pastinya gugatan ini ada dasar-dasarnya bahwa peran mereka terhadap kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup sudah ada,” jelasnya.

Diketahui, ada total 70 perusahaan di Sumatra dan Aceh yang dilakukan verifikasi oleh KLH. Di Aceh, ada 22 entitas perusahaan yang sedang dilakukan verifikasi dan 11 telah dilakukan verifikasi.

Di Sumatera Utara, 7 entitas perusahaan dilakukan verifikasi dan 8 telah dilakukan verifikasi. Sumatra Barat sebanyak 4 entitas perusahaan dilakukan verifikasi dan 18 telah diverifikasi.

Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh keenam perusahaan tersebut dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap terjadinya banjir besar yang melanda Sumatra pada akhir tahun 2025. Banjir tersebut menewaskan ratusan orang dan menyebabkan kerusakan infrastruktur yang sangat masif.

Gugatan perdata yang diajukan KLH/BPLH ini merupakan langkah hukum yang diambil untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Prinsip strict liability yang diterapkan berarti perusahaan harus bertanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam konteks hukum lingkungan, penerapan prinsip strict liability bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan wajib memastikan bahwa operasional mereka tidak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Selain gugatan perdata, KLH/BPLH juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk aspek pidana. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kerusakan lingkungan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Verifikasi lapangan dan audit lingkungan yang dilakukan terhadap puluhan perusahaan lain di Sumatra menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan hukum lingkungan. Perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus gugatan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. Kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga dapat membahayakan nyawa dan kehidupan masyarakat.