TODAY'S RECAP
Sudah Bayar Tarif Tol, Mau Dipajaki Lagi: Wacana PPN Jalan Tol Bikin GaduhBukan Lagi Ompreng, MBG di Pejaten Kini Pakai Prasmanan: Siswa Belajar Antre, Food Waste DitekanDalam Sebulan, Warga Indonesia Patungan Rp 9 Miliar untuk Iran. Uangnya Kemana?Naik Harga Takut Sepi, Tidak Naik Rugi: Dilema Penjual Angkringan Jogja di Tengah Lonjakan MinyakitaPertamina Serahkan Mobil Mamografi Ramah Difabel ke YKPI, Targetkan 1.000 Perempuan DiperiksaMenteri Haji Lepas Kloter Pertama di Pondok Gede, Jemaah Diminta Disiplin Jaga KesehatanKloter Perdana Haji 2026 dari Yogyakarta dan Jakarta Mendarat di Madinah Rabu PagiSudah Bayar Tarif Tol, Mau Dipajaki Lagi: Wacana PPN Jalan Tol Bikin GaduhBukan Lagi Ompreng, MBG di Pejaten Kini Pakai Prasmanan: Siswa Belajar Antre, Food Waste DitekanDalam Sebulan, Warga Indonesia Patungan Rp 9 Miliar untuk Iran. Uangnya Kemana?Naik Harga Takut Sepi, Tidak Naik Rugi: Dilema Penjual Angkringan Jogja di Tengah Lonjakan MinyakitaPertamina Serahkan Mobil Mamografi Ramah Difabel ke YKPI, Targetkan 1.000 Perempuan DiperiksaMenteri Haji Lepas Kloter Pertama di Pondok Gede, Jemaah Diminta Disiplin Jaga KesehatanKloter Perdana Haji 2026 dari Yogyakarta dan Jakarta Mendarat di Madinah Rabu PagiSudah Bayar Tarif Tol, Mau Dipajaki Lagi: Wacana PPN Jalan Tol Bikin GaduhBukan Lagi Ompreng, MBG di Pejaten Kini Pakai Prasmanan: Siswa Belajar Antre, Food Waste DitekanDalam Sebulan, Warga Indonesia Patungan Rp 9 Miliar untuk Iran. Uangnya Kemana?Naik Harga Takut Sepi, Tidak Naik Rugi: Dilema Penjual Angkringan Jogja di Tengah Lonjakan MinyakitaPertamina Serahkan Mobil Mamografi Ramah Difabel ke YKPI, Targetkan 1.000 Perempuan DiperiksaMenteri Haji Lepas Kloter Pertama di Pondok Gede, Jemaah Diminta Disiplin Jaga KesehatanKloter Perdana Haji 2026 dari Yogyakarta dan Jakarta Mendarat di Madinah Rabu PagiSudah Bayar Tarif Tol, Mau Dipajaki Lagi: Wacana PPN Jalan Tol Bikin GaduhBukan Lagi Ompreng, MBG di Pejaten Kini Pakai Prasmanan: Siswa Belajar Antre, Food Waste DitekanDalam Sebulan, Warga Indonesia Patungan Rp 9 Miliar untuk Iran. Uangnya Kemana?Naik Harga Takut Sepi, Tidak Naik Rugi: Dilema Penjual Angkringan Jogja di Tengah Lonjakan MinyakitaPertamina Serahkan Mobil Mamografi Ramah Difabel ke YKPI, Targetkan 1.000 Perempuan DiperiksaMenteri Haji Lepas Kloter Pertama di Pondok Gede, Jemaah Diminta Disiplin Jaga KesehatanKloter Perdana Haji 2026 dari Yogyakarta dan Jakarta Mendarat di Madinah Rabu Pagi

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

22 April 2026

Cari berita

Sudah Bayar Tarif Tol, Mau Dipajaki Lagi: Wacana PPN Jalan Tol Bikin Gaduh

Poin Penting (3)
  • Rencana PPN jalan tol tercantum dalam Renstra DJP 2025–2029 dengan target mekanisme pemungutan rampung 2028, namun DJP memastikan belum ada regulasi yang berlaku saat ini.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana tersebut dan berjanji tidak akan menerapkan pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik secara signifikan.
  • Ketua Komisi V DPR dan Asosiasi Tol Indonesia kompak menolak, memperingatkan risiko beban ganda bagi pengguna tol sekaligus ancaman kenaikan biaya logistik nasional.

Resolusi.co, JAKARTA – Sebuah dokumen perencanaan internal membuka debat yang tidak kecil. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 mencantumkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, dengan target mekanisme pemungutan rampung pada 2028. Begitu dokumen itu mencuat ke publik pekan ini, reaksi bermunculan dari berbagai arah.

Bukan pertama kali wacana ini bergulir. Pada 2015, rencana serupa nyaris diberlakukan sebelum akhirnya dibatalkan, dengan pertimbangan dampak ekonomi dan sosial yang dinilai terlalu berat saat itu. Kini wacana yang sama kembali muncul, di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, segera memberikan klarifikasi setelah isu ini memanas.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar Inge, Selasa (21/4/2026).

Lebih mengejutkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan apapun terkait rencana tersebut saat dikonfirmasi di sela acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

“Saya belum baca. Paling enggak pada waktu dia ngomongkan, dia belum memberitahu saya. Nanti kita selesaikan dengan DJP,” kata Purbaya.

Menkeu sekaligus memasang garis tegas. Ia menegaskan komitmennya untuk tidak memberlakukan skema pajak baru selama kondisi ekonomi belum membaik secara nyata.

“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” tegasnya.

Penolakan juga datang dari Senayan. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut wacana ini tidak tepat waktu dan kontraproduktif.

“Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol,” kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

“Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat,” lanjut politikus PDI Perjuangan itu.

Dari sisi industri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Krist Ade Sudiyono, justru mengingatkan ada kekeliruan asumsi publik dalam menghitung potensi fiskal dari kebijakan ini. PPN bukan sekadar mengalikan tarif tol dengan pendapatan. Perhitungannya adalah selisih antara pajak keluaran dari pengguna dikurangi pajak masukan yang sudah disetor operator saat membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol.

“Dalam bahasa fiskal, adalah selisih atas pajak keluaran yang didapat ketika masyarakat menikmati jalan tol dikurangi pajak masukan ketika operator membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol tersebut,” jelas Krist, Selasa (21/4/2026).

Namun persoalan lebih dalam bukan soal angka. Krist mengingatkan bahwa konstruksi pembiayaan tol di Indonesia sejak awal menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menanggung investasi. Jalan tol dibangun dengan modal investor, dan pengembaliannya dibebankan kepada pengguna melalui tarif. Jika PPN ditambahkan di atas tarif itu, pengguna sebenarnya membayar dua kali untuk infrastruktur yang secara prinsip adalah kewajiban negara.

“Bayangkan, kalau kebaikan masyarakat ini harus dicederai dengan tambahan beban melalui pengenaan tarif fiskal PPN atas tarif tol yang dibayarkannya,” kata Krist.

Yang paling terdampak bukan pengemudi mobil pribadi, melainkan kendaraan niaga dan logistik yang hampir sepenuhnya bergantung pada jaringan tol. Setiap kenaikan beban di gerbang tol otomatis berujung pada kenaikan harga barang di tingkat konsumen akhir, justru bertolak belakang dengan upaya pemerintah menekan indeks biaya logistik nasional.

Ada yang mengganjal dalam cerita ini. Sebuah kebijakan yang masuk dokumen resmi Renstra DJP, ditandatangani dan disahkan, ternyata tidak diketahui oleh Menteri Keuangan sendiri. Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tapi soal koordinasi antar lembaga dalam merancang kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada jutaan pengguna jalan setiap hari.