TODAY'S RECAP
Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarSidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarSidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarSidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026
TODAY'S RECAP
Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS Hisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026 Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-laki Prediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis II Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026 Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan Hilal MUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini Aturannya Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS Hisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026 Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-laki Prediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis II Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026 Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan Hilal MUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini Aturannya

Cari berita

LAPORAN LENGKAP! Pengusiran Brutal Nenek Elina Surabaya: Sengketa Lahan, Ormas MADAS, Demo Massa, hingga Tersangka.

Poin Penting (3)
  • Elina Widjajanti (80) diusir brutal dari rumahnya di Surabaya pada 6 Agustus 2025 oleh 20-30 orang berseragam ormas Madas, mengalami luka hidung berdarah dan wajah memar, kemudian rumahnya diratakan dengan alat berat pada 9 Agustus 2025 dalam sengketa kepemilikan dengan seseorang bernama Samuel yang mengklaim membeli rumah tersebut sejak 2014.
  • Kasus ini memicu demo ratusan massa di Taman Apsari Surabaya pada 26 Desember 2025 yang menuntut pembubaran ormas berkedok premanisme, penetapan tersangka, serta kecaman dari ALMA dan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut ini sebagai pelanggaran HAM serius.
  • Polda Jatim sudah memeriksa 6 saksi dan kasus memasuki tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi LP/B/1546/X/2025/SPKT dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, sementara pimpinan Ormas Madas membantah oknum pelaku adalah anggota resmi organisasi.

Resolusi.co, SURABAYA – Video berdurasi beberapa menit itu mengguncang jagat media sosial pada pertengahan Desember 2025. Rekaman amatir memperlihatkan seorang nenek renta berusia 80 tahun ditarik, diangkat, lalu diseret keluar paksa dari rumahnya sendiri. Sang nenek berusaha bertahan, namun empat hingga lima pria berseragam merah menggotongnya bersama-sama. Hidung dan bibir sang nenek berdarah. Wajahnya memar.

PEMBUKAAN: VIRAL YANG MEMECAH-BELAH

Elina Widjajanti, demikian nama nenek malang itu, hanya bisa pasrah saat puluhan orang berseragam merah bertuliskan “MADAS” menguasai rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya. Namun yang lebih tragis, beberapa hari kemudian alat berat mendatangi lokasi. Rumah yang ditempati Elina selama 14 tahun itu diratakan dengan tanah.

Kasus ini bukan sekadar sengketa properti biasa. Di dalamnya teranyam benang kusut kepemilikan tanah, eksekusi di luar jalur hukum, dugaan premanisme berkedok organisasi masyarakat, hingga kemarahan ribuan warga Surabaya yang akhirnya turun ke jalan menuntut keadilan.

BAGIAN I: KRONOLOGI PENGUSIRAN BRUTAL

Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, rangkaian teror dimulai pada 4 Agustus 2025. Hari itu, sekelompok orang mendatangi rumah Elina mengklaim bahwa bangunan tersebut telah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. Mereka meminta seluruh penghuni keluar.

Elina dan keluarganya menolak. Mereka tidak pernah merasa menjual rumah tersebut. Di dalam rumah saat itu juga tinggal balita berusia 5 tahun, bayi berusia 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.

Dua hari kemudian, pada 6 Agustus 2025, kelompok yang sama kembali datang dalam jumlah lebih besar—sekitar 20 hingga 30 orang. Kali ini mereka tidak memberi ampun. Nenek Elina yang menolak keluar dipaksa keluar dengan cara brutal.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.

Dalam kesaksiannya, Elina mengingat jelas momen mencekam itu. “Orangnya banyak, mereka memakai baju merah bertuliskan Madas,” tuturnya singkat dengan suara bergetar.

Akibat perlakuan kasar tersebut, Elina mengalami luka pada hidung yang berdarah, bibir terluka, dan wajah memar. Anak dan cucunya yang menyaksikan kejadian traumatis itu mengalami ketakutan mendalam.

Setelah berhasil mengosongkan penghuni, kelompok tersebut langsung memasang palang pada pintu dan pagar rumah. Elina dan keluarganya tidak diperbolehkan masuk kembali ke rumah mereka sendiri.

Tiga hari kemudian, pada 9 Agustus 2025, sebuah ekskavator mendatangi lokasi. Rumah yang menjadi tempat tinggal Elina selama puluhan tahun itu dibongkar hingga rata dengan tanah. Tidak tersisa apapun.

Yang lebih memilukan, seluruh barang berharga di dalam rumah turut diangkut tanpa izin. Perabot rumah tangga, pakaian, hingga dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah dan ijazah milik anggota keluarga—semua raib.

“Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. Saya minta ganti rugi,” kata Elina dengan mata berkaca-kaca.

BAGIAN II: SENGKETA KEPEMILIKAN YANG RUMIT

Untuk memahami akar permasalahan, kita harus mundur lebih jauh ke belakang. Tanah seluas 4×23 meter atau total 92 meter persegi itu awalnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang tidak menikah dan tidak memiliki anak.

Menurut Wellem, Elina dan keluarganya telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011 bersama Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy. Mereka adalah ahli waris sah dari Elisa Irawati.

“Bertempat tinggalnya secara tetap mereka semua ini di rumah tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya,” tegas Wellem.

Ketua RT setempat, Leo, mengonfirmasi bahwa berdasarkan data di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan yang ditinggali Nenek Elina masih tercatat atas nama Elisabeth (Elisa Irawati).

Namun di sisi lain, Samuel, pihak yang mengklaim sebagai pembeli, menyatakan telah membeli rumah tersebut secara sah dari Elisabeth pada tahun 2014. Ia mengklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan.

“Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa tahun 2014. Ada suratnya semua,” kata Samuel saat bertemu dengan Wakil Walikota Surabaya Armuji yang melakukan sidak ke lokasi.

Samuel mengaku telah beberapa kali menyampaikan kepada Elina untuk keluar karena rumah tersebut sudah menjadi miliknya. “Tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.

Terkait barang-barang Elina yang hilang, Samuel menekankan pihaknya telah mengembalikan seluruh barang kepada keluarga sebelum pembongkaran dilakukan. “Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pikap semua barang-barangnya, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.

Namun pihak Elina membantah keras klaim tersebut. Wellem Mintarja menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan kepada Kelurahan Lontar pada 23 September 2025 bahwa objek tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati.

“Ternyata diperoleh keterangan dari pihak Kelurahan bahwa obyek tanah itu masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut,” kata Wellem.

Di sinilah letak masalahnya: ada dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan sah atas tanah dan bangunan tersebut. Yang satu berdasarkan status ahli waris dan penguasaan fisik selama 14 tahun. Yang satu lagi berdasarkan klaim pembelian pada 2014 dengan dokumen yang dipertanyakan keabsahannya.

BAGIAN III: KETERLIBATAN ORMAS MADAS

Nama “Madas” yang tertera pada seragam merah para pelaku pengusiran langsung memantik perhatian publik. Madas merupakan singkatan dari “Madura Asli” atau “Madura Nusantara”, sebuah organisasi kemasyarakatan yang awalnya dibentuk dengan misi sosial dan pelestarian budaya Madura.

Berdasarkan informasi dari Madurapedia, Madas didirikan sebagai wadah solidaritas masyarakat Madura di perantauan dengan visi menjaga nilai-nilai budaya Madura serta membangun jaringan sosial yang kuat bagi anggotanya. Organisasi ini dipimpin oleh H. Berlian Ismail Marzuki, S.H.

Namun kasus pengusiran terhadap Nenek Elina membuat citra Madas berada di bawah sorotan tajam. Publik menilai tindakan oknum yang terlibat bertolak belakang dengan tujuan mulia organisasi.

Merespons viralnya kasus ini, pimpinan ormas Madura Asli (Madas) Moch Taufik mengklarifikasi keterlibatan anggotanya. Taufik menegaskan insiden tersebut bukan merupakan instruksi maupun agenda resmi lembaga.

“Kejadian itu berlangsung sebelum saya menjadi ketua umum,” ujarnya dalam pernyataan video pada 24 Desember 2025.

Taufik membantah pelaku dalam video merupakan anggota resmi organisasi saat kejadian berlangsung. Ia menegaskan peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai ketua umum.

Klarifikasi senada juga disampaikan oleh Koordinator Madas Sedarah, Muhammad Yasin. Pada Jumat 26 Desember 2025, puluhan anggota Madas Sedarah bahkan mendatangi kediaman sementara Elina di rumah kos kawasan Balongsari, Tandes, Surabaya.

“Kedatangan kami untuk mengklarifikasi bahwa saat terjadinya pengusiran, oknum yang menggunakan atribut ormas tersebut bukan dari anggota kami (Madas Sedarah),” ujar Muhammad Yasin.

Yasin juga secara tegas mengecam tindakan pengusiran paksa yang menimpa lansia tersebut. “Kami menuntut agar para oknum yang terlibat harus ditindak secara hukum karena cara-cara seperti itu tidak dibenarkan,” katanya.

Meski puluhan anggota ormas datang dengan maksud baik, Nenek Elina tampak masih trauma dan cenderung tidak memberikan respons terhadap kehadiran massa tersebut. Ia hanya diam, tatapannya kosong.

BAGIAN IV: RESPONS PEMERINTAH DAN APARAT

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Wakil Walikota Surabaya, Armuji, yang langsung melakukan sidak ke lokasi pada 25 Desember 2025. Armuji tampak geram melihat kondisi yang terjadi.

“Sampean brutal!” seru Armuji kepada Samuel.

Yang membuat Armuji semakin marah adalah kenyataan bahwa RT dan RW setempat tidak menghalangi aksi pengusiran brutal tersebut. “Ini sangat ironis,” tegasnya.

Armuji mempertanyakan mengapa tindakan main hakim sendiri bisa terjadi di tengah kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa sengketa kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.

“Ini brutal. Tindakan tersebut sangat brutal dan tidak seharusnya terjadi,” kata Armuji dalam unggahan video resminya.

Setelah bertemu dengan kedua pihak, Armuji menyarankan untuk melanjutkan perkara tersebut ke Polda Jatim. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi Nenek Elina.

Dari sisi penegakan hukum, Elina didampingi kuasa hukumnya telah membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada 29 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa penyidik sudah memeriksa sekitar 6 orang saksi atas penyelidikan kasus tersebut sejak dilaporkan pertama kali.

“Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Jules pada 26 Desember 2025.

Perkembangan terbaru, kasus tersebut kini sudah memasuki proses penyidikan. Jules belum dapat menyampaikan hasil penyidikan tersebut kepada publik karena masih dalam tahap pendalaman.

Selain melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan, tim kuasa hukum berencana memperkarakan dugaan pencurian dokumen dan sertifikat, serta memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” jelas Wellem.

BAGIAN V: KEMARAHAN PUBLIK DAN AKSI MASSA

Kasus Nenek Elina tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial, tetapi juga memicu aksi nyata di jalanan Surabaya. Pada Jumat 26 Desember 2025, ratusan massa dari berbagai elemen turun ke Taman Apsari menuntut keadilan.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB ini diikuti oleh Bonek (supporter Persebaya), komunitas ojek online, dan beberapa organisasi masyarakat di Surabaya. Mereka mengenakan pakaian hitam dan berkumpul membentuk lingkaran besar memenuhi area taman.

Brian, Kepala Bagian Analisis Kajian Strategis Gerakan For Justice yang menjadi salah satu koordinator aksi, menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas secara hukum pelaku pengusiran paksa dan aksi main hakim sendiri atas kasus pembongkaran rumah Nenek Elina. Pelaku wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul.

Kedua, menuntut pembubaran ormas preman yang beridentitas kesukuan yang menimbulkan citra buruk pada suku tertentu.

“Ormas-ormas yang berkesukuan itu tugasnya memberi manfaat, menjaga adat, bukan sebagai sarana wadah premanisme seperti ini,” tegasnya.

Ketiga, meminta pemerintah pusat lebih ketat dalam memberikan izin nama ormas agar tidak terjadi persepsi buruk yang menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat, terutama masyarakat lokal.

Massa aksi juga meminta pemerintah Surabaya dan kepolisian bertindak lebih tegas dalam menyikapi tindak premanisme.

“Tidak segera tindak tegas oleh pihak kepolisian, tidak naik statusnya menjadi tersangka, maka jangan salah, Arek-arek Surabaya akan bertindak sendiri,” tegasnya dengan nada keras.

Demonstrasi berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dengan tertib. Massa diterima dengan baik oleh perwakilan Polrestabes yang hadir di Taman Apsari.

Namun Brian mengaku mendengar ada rencana sebagian massa untuk bergerak ke kantor ormas tertentu setelah aksi, meski hal itu sudah di luar kendali panitia.

BAGIAN VI: KECAMAN DARI BERBAGAI PIHAK

Kasus ini juga menuai kecaman keras dari berbagai organisasi profesi dan tokoh. Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA) menyampaikan kecaman keras atas tindakan pengusiran serta pembongkaran rumah yang diduga dilakukan oleh oknum ormas MADAS.

“Pengusiran dan pembongkaran rumah tanpa dasar hukum yang jelas serta dilakukan terhadap lansia merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan. Tidak ada satu pihak pun termasuk ormas yang berhak melakukan tindakan itu tanpa keputusan pengadilan,” tegas Ali Murtadho S.H., Ketua Umum ALMA.

ALMA menyoroti bahwa penggusuran dan perusakan bangunan secara paksa dapat dikategorikan melanggar ketentuan hukum pidana karena mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriall.

Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan dan menindak pengusiran dan pembongkaran rumah tanpa dasar hukum; memproses pelaku dengan prinsip objektif dan profesional; mencegah praktik intimidasi dan premanisme berkedok ormas; dan menjamin perlindungan serta pemulihan hak-hak korban.

Bahkan Menteri HAM Natalius Pigai turut menyoroti kasus ini. Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa tindakan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius.

Pigai menilai eksekusi di luar jalur hukum yang dialami Elina tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

BAGIAN VII: DAMPAK PSIKOLOGIS DAN KONDISI KORBAN

Kini Elina terpaksa tinggal di rumah kos di kawasan Balongsari, Tandes, Surabaya. Ia kehilangan rumah yang ditempatinya selama 14 tahun. Kehilangan semua barang berharga dan dokumen penting. Yang paling menyakitkan, ia kehilangan rasa aman di usia senja.

Trauma mendalam terlihat jelas pada wajah Elina. Saat puluhan anggota Madas Sedarah datang mengunjunginya untuk memberikan klarifikasi, Nenek Elina hanya diam. Ia tidak memberikan respons apapun terhadap kehadiran massa tersebut.

“Saya hanya ingin keadilan. Rumah saya dirobohkan, sekarang rata dengan tanah. Saya minta mereka diproses hukum dan ada ganti rugi atas rumah saya yang dihancurkan,” kata Elina dengan suara lirih.

Cucu ponakannya, Iwan, berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas segala bentuk tindakan pengusiran brutal yang dialami Elina.

“Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” tegasnya.

BAGIAN VIII: MENUJU PENETAPAN TERSANGKA

Perkembangan terbaru yang menggembirakan datang dari Polda Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan kabar bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang serius.

“Iya mbak sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Jules saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (29/12/2025).

Jules menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah diproses sejak lama, jauh sebelum viral di media sosial. “Jadi kasus ini sudah kita proses sebelum viral ya mbak. Ini kan baru diviralkan Desember ini,” tegasnya.

Kronologi penanganan kasus menunjukkan keseriusan aparat. Kejadian pengusiran brutal terjadi pada Agustus 2025, namun baru dilaporkan pada akhir Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

“Kejadiannya sendiri sejak Agustus 2025 tetapi baru dilaporkan akhir Oktober 2025. Dari proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan,” jelas Jules.

Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan menunjukkan bahwa aparat menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap yang lebih serius. Ini merupakan kabar gembira bagi Nenek Elina dan keluarganya yang menantikan keadilan.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengonfirmasi perkembangan ini. “Laporan kita ke Polda Jatim November baru kita angkat kemarin. Tadi dikonfirmasi sudah naik ke penyidikan,” ucapnya.

Dengan sudah diperiksa 6 orang saksi dan naik ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya yang ditunggu adalah penetapan tersangka. Ini juga yang menjadi tuntutan utama ratusan massa yang berdemo di Taman Apsari pada 26 Desember 2025.

Brian dari Gerakan For Justice menegaskan desakan massa. “Kami mendesak kepolisian segera mengambil sikap dan menetapkan tersangka. Wajah pelaku sudah jelas, videonya sudah viral, ada di mana-mana,” ucapnya.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga menegaskan komitmennya mengawal kasus ini sampai tuntas. “Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji, sapaan akrabnya.

Armuji juga menyayangkan sikap Ketua RT setempat yang hanya diam dan tidak ada bentuk penghalangan saat proses pembongkaran bangunan dilakukan. “Memeratakan bangunan itu kan tidak cukup sehari bahkan mungkin bisa dua hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” ujarnya.

Selain laporan pengeroyokan dan perusakan yang sudah diproses, tim kuasa hukum berencana melaporkan dugaan-dugaan lain yang belum masuk dalam laporan awal.

“Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” jelas Wellem.

Ia juga akan melaporkan dugaan pelanggaran memasuki pekarangan orang tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan perkembangan ini, harapan untuk melihat para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum semakin besar. Namun, massa tetap menunggu dengan penuh harap dan waspada.

“Tidak segera tindak tegas oleh pihak kepolisian, tidak naik statusnya menjadi tersangka, maka jangan salah, arek-arek Surabaya akan bertindak sendiri,” tegas Brian dalam aksi demo, meskipun ia menekankan bahwa aksi massa tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Kini bola sudah di tangan penyidik Polda Jatim. Dengan bukti video yang jelas, kesaksian 6 saksi, dan desakan publik yang kuat, tinggal menunggu waktu kapan tersangka akan ditetapkan dan proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan.

PENUTUP: PERTANYAAN YANG MASIH MENGGANTUNG

Kasus Nenek Elina membuka luka lama tentang lemahnya perlindungan hukum terhadap warga di Indonesia. Bagaimana mungkin di era modern ini, seorang lansia 80 tahun bisa diusir brutal dari rumahnya sendiri tanpa putusan pengadilan?

Bagaimana mungkin aparat RT/RW setempat tidak menghalangi aksi tersebut? Bagaimana bisa alat berat dengan bebas meratakan sebuah rumah yang masih dalam sengketa kepemilikan?

Kasus ini juga mempertanyakan peran ormas di Indonesia. Organisasi yang seharusnya menjadi wadah pemberdayaan masyarakat justru dicap sebagai alat premanisme berkedok kesukuan.

Di sisi lain, ada juga pertanyaan tentang keabsahan klaim Samuel. Jika ia memang membeli tanah tersebut secara sah pada 2014, mengapa data kelurahan masih mencatat atas nama Elisa Irawati hingga 2025? Mengapa ia tidak menempuh jalur hukum yang benar?

Hingga berita ini ditulis, Polda Jatim masih melakukan penyidikan dengan memeriksa 6 orang saksi. Belum ada penetapan tersangka. Belum ada kejelasan kapan Nenek Elina akan mendapat keadilan.

Yang jelas, kasus ini telah menjadi pengingat keras bahwa main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan. Bahwa penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu. Dan bahwa perlindungan terhadap warga lanjut usia harus menjadi prioritas.

Nenek Elina kini hanya bisa menunggu. Menunggu keadilan yang mungkin datang terlambat. Menunggu ganti rugi atas rumah yang telah rata dengan tanah. Menunggu hari tua yang seharusnya tenang, namun kini penuh trauma dan ketakutan.