TODAY'S RECAP
Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

25 Mei 2026
TODAY'S RECAP
Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak Terganggu Bukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari Kenyataan Jemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak Haji Hampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah Sakit Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni, Pertamina Langsung Membantah Laga Penentu Nasib Madura United: Hadapi PSM dengan Rekor Head to Head yang Nyaris Sempurna Seimbang Prabowo Berkelakar soal Kesamaan Nama dengan Kapolri dan Panglima TNI di Acara Panen Udang Kebumen Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak Terganggu Bukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari Kenyataan Jemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak Haji Hampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah Sakit Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni, Pertamina Langsung Membantah Laga Penentu Nasib Madura United: Hadapi PSM dengan Rekor Head to Head yang Nyaris Sempurna Seimbang Prabowo Berkelakar soal Kesamaan Nama dengan Kapolri dan Panglima TNI di Acara Panen Udang Kebumen

Cari berita

Kemendagri Dalami Jejak Umrah Bupati Aceh Selatan, Sumber Dana Perjalanan Ikut Diusut

Poin Penting (3)
  • Kemendagri memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana besar serta menelusuri sumber pembiayaan perjalanannya.
  • Wamendagri Bima Arya menyebut pemeriksaan tidak hanya soal izin tetapi juga kejelasan tujuan perjalanan, siapa yang mendampingi, dan siapa yang membiayai.
  • Mirwan terancam sanksi berat hingga pemberhentian tetap setelah izinnya sebelumnya ditolak Gubernur Aceh dan ia juga dicopot dari jabatan partai.

Resolusi.co, Jakarta, Kementerian Dalam Negeri Kemendagri mengambil langkah serius menindaklanjuti polemik kepergian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang memilih berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana besar. Mirwan menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Jenderal Itjen Kemendagri pada Senin 8 Desember 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya fokus pada pelanggaran administratif terkait izin bepergian ke luar negeri. Kemendagri juga mendalami aspek lain yang dinilai jauh lebih sensitif yaitu kejelasan tujuan perjalanan dan sumber pembiayaannya.

Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang diperiksa oleh Tim Inspektorat. Kami tidak hanya memeriksa soal izin tetapi juga menelusuri apakah benar itu perjalanan umrah, berangkat dengan siapa, dan dibayar oleh siapa. Semua ini penting bagi integritas pejabat publik, ujar Bima Arya di Jakarta.

Langkah tersebut sejalan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang meminta Mendagri memproses pencopotan pejabat yang dianggap meninggalkan tanggung jawab pada masa bencana. Pemeriksaan juga menyasar jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang terlibat dalam pengurusan keberangkatan tersebut.

Menurut Bima Arya, ancaman sanksi terhadap Mirwan berada pada level tertinggi. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Bahkan Inspektorat dapat merekomendasikan pemberhentian tetap untuk kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung.

Polemik ini mencuat setelah Gubernur Aceh memastikan bahwa permohonan izin ke luar negeri yang diajukan Mirwan telah ditolak karena status Darurat Bencana Hidrometeorologi. Selain terancam dicopot oleh Kemendagri, Mirwan juga sudah diberhentikan dari jabatan Ketua DPC oleh partai yang menaunginya.

Dengan pemeriksaan yang kini memasuki tahap paling menentukan publik menunggu apakah Kemendagri akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Mirwan MS sebuah langkah yang berpotensi menjadi preseden penting bagi etika pejabat daerah pada masa krisis.