Madura Selalu Kalah Leverage: Kursi Legislatif Rupaya Tak Punya Taring di Jatim
- Meski memiliki 12 dari 120 kursi DPRD Jawa Timur (sekitar 10 persen, proporsional dengan jumlah penduduk), wakil Madura terfragmentasi di berbagai fraksi dan komisi sehingga gagal membangun suara kolektif yang cukup kuat. Akibatnya, isu-isu strategis Madura kerap tenggelam dalam kompetisi prioritas politik tingkat provinsi.
- Data menunjukkan Madura menyumbang sekitar 15,6 persen penduduk miskin Jawa Timur dan memiliki IPM jauh di bawah rata-rata provinsi. Namun hingga awal 2026, tidak ada Perda khusus atau kebijakan provinsi yang secara spesifik dan terukur mengakselerasi pembangunan Madura, meski wilayah ini disebut sebagai “kawasan percepatan” dalam dokumen perencanaan jangka panjang.
- Penambahan kursi legislatif belum tentu menyelesaikan masalah. Yang lebih mendesak adalah reformulasi mekanisme pembangunan, seperti alokasi anggaran berbasis indeks ketertinggalan atau pembentukan lembaga khusus percepatan pembangunan Madura dengan mandat jelas, target terukur, dan akuntabilitas kuat, agar Madura tidak terus menjadi “catatan kaki” dalam kebijakan provinsi.
, Konon, usulan soal pembangunan Madura selalu kalah leverage, tidak masuk skala prioritas. Suatu kali, anggota DPRD asal Madura pernah bercerita betapa frustrasinya dia saat mengusulkan alokasi khusus infrastruktur jalan untuk pulau itu dalam pembahasan APBD. Usulannya tenggelam di antara puluhan prioritas lain yang lebih “seksi” secara politik: gedung baru, proyek mercusuar, even-even berskala provinsi.
“Kami hanya 12 dari 120 kursi,” katanya datar, sambil tersenyum pahit. “Bahkan jika kami kompak, suara kami tetap minoritas.” Sebuah ironi yang menyakitkan: representasi proporsional dalam sistem demokrasi ternyata tidak otomatis menghasilkan keadilan substantif. Lagipula, dipiki-pikir, 12 orang itu, kok, kurang punya taring.
Dari 120 anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, hanya 12 yang berasal dari Dapil XIV Madura. Angka 10 persen ini, secara matematis, mencerminkan proporsi penduduk Madura terhadap total populasi Jawa Timur. Tapi, ya, angka itu satu hal, efektifitas bisa hal lain.
Memang bukan soal jumlah yang minim, tapi fragmentasi politik di dalamnya. Dari 12 wakil itu, mereka tersebar di berbagai fraksi dan komisi. Tentu sulit membangun suara kolektif yang cukup keras untuk menembus bising politik provinsi ketika mereka sibuk dengan agenda partai dan komisi masing-masing.
Amatan saya, sidang-sidang paripurna DPRD Jawa Timur memperlihatkan pola yang konsisten. Isu Madura memang sesekali muncul, biasanya disuarakan vokal oleh beberapa legislator asal Pulau Garam itu. Namun intensitas vokalitas ini berbanding terbalik dengan outcome legislatif yang konkret.
Januari 2026 ini, misalnya, belum ada satu pun Raperda khusus yang secara spesifik menyasar akselerasi pembangunan Madura yang berhasil disahkan. Sepanjang 2025, DPRD Jawa Timur mengesahkan 13 Perda, mulai dari Bank Jatim, APBD, hingga perlindungan perempuan dan anak. Tidak satupun dirancang dengan menempatkan Madura sebagai subjek utama pembangunan.
Padahal, mirisnya, tiga kabupaten di Madura menempati posisi teratas kantong kemiskinan Jawa Timur: Sampang dengan 221.710 jiwa penduduk miskin, Bangkalan 206.100 jiwa, dan Sumenep 196.660 jiwa, menurut data TKPK Provinsi Jawa Timur 2024. Total hampir 625.000 jiwa, atau sekitar 15,6 persen dari seluruh penduduk miskin di provinsi ini.
Angka kemiskinan Madura konsisten berada di atas 17 persen, jauh melampaui rata-rata provinsi yang berkisar 10-11 persen. Lebih menohok lagi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) empat kabupaten Madura tertinggal dibanding rata-rata Jawa Timur. Pada 2023, IPM tertinggi Madura hanya di angka 67-68, sementara rata-rata Jawa Timur sudah mencapai 72,18.
Bila diingat, saat DPRD Jawa Timur mengesahkan RPJMD 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045, dokumen-dokumen itu menyebut Madura sebagai salah satu dari lima “kawasan percepatan pembangunan ekonomi” bersama Selingkar Wilis, Gerbangkertasusila, Bromo-Tengger-Semeru, dan Selingkar Ijen. Terdengar ambisius. Namun saat dibaca lebih teliti, Madura hanya jadi satu dari lima, tanpa roadmap detail, tanpa alokasi anggaran yang proporsional dengan tingkat ketertinggalannya, tanpa target terukur yang memaksa birokrasi bergerak cepat.
Fraksi PDIP bahkan mengkritik keras RPJPD tersebut dengan menyebutnya “sangat klasik dan seolah tidak berani keluar dari zona nyaman yang telah dibangun selama ini.” Koridor maritim dan logistik Madura, misalnya, hanya bertumpu pada Tuban-Gresik-Bangkalan-Sumenep tanpa keberanian membangun pelabuhan samudera atau cold storage berskala besar.
Pernah saya beberapa kali ngobrol dengan seorang akademisi dari Trunojoyo, yang kebetulan punya concern soal kesenjangan pembangunan Madura. Dia menunjukkan peta kondisi jalan provinsi dari Sumenep hingga Bangkalan: puluhan titik merah menandai jalan rusak, sempit, berlubang. “Suramadu sudah 15 tahun beroperasi,” katanya. “Tapi kalau infrastruktur di dalam pulau tetap amburadul, untuk apa kemudahan akses itu?”
Penelitiannya membenarkan apa yang sudah menjadi rahasia umum: meskipun mobilitas antara Surabaya dan Madura meningkat drastis pasca-Suramadu, kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB Madura tidak pernah mengalami lonjakan signifikan. Jembatan ikonik itu hanya membuat Madura lebih mudah dijangkau, bukan lebih menarik untuk ditinggali atau dikunjungi.
Aspirasi tentang pembangunan Madura tetap berstatus “catatan” dalam notulen rapat, tidak pernah naik jadi pasal dalam Perda. Ini bukan soal ketiadaan niat baik dari para legislator. Masalahnya struktural: mekanisme legislasi di tingkat provinsi cenderung mengakomodasi isu-isu yang punya basis suara luas, yang punya bargaining power politik tinggi. Madura, dengan 10 persen kursi dan fragmentasi internal, kalah leverage.
Pertanyaannya, apakah solusinya menambah kursi Madura di DPRD Jawa Timur? Belum tentu. Penambahan kursi tanpa desain institusional yang memastikan isu-isu daerah pinggiran diprioritaskan hanya akan memproduksi lebih banyak legislator yang sibuk dengan kepentingan elektoral sendiri. Lebih mendesak justru reformulasi mekanisme agregasi kepentingan daerah dalam perencanaan pembangunan.
Misalnya, pembentukan komisi khusus atau pansus permanen dengan mandat ekslusif untuk mengawal pembangunan kawasan tertinggal seperti Madura. Atau alokasi anggaran berbasis indeks ketertinggalan, bukan semata-mata populasi atau luas wilayah, yang memaksa pemerintah provinsi mengucurkan dana lebih besar ke daerah dengan IPM rendah dan kemiskinan tinggi.
Usulan dari beberapa anggota Komisi D DPRD Jatim untuk membentuk lembaga khusus setingkat Badan Percepatan Pembangunan Madura yang berada langsung di bawah Pemprov Jawa Timur, bukan koordinasi antar-kabupaten yang selama ini terbukti tidak efektif, saya kira baik. Badan Pembangunan Wilayah Suramadu (BPWS) yang dulu ada sempat mengucurkan ratusan miliar rupiah namun bubar tanpa capaian jelas.
Lembaga baru perlu dirancang dengan akuntabilitas lebih ketat, target terukur, dan keterlibatan legislator Madura secara permanen dalam pengambilan keputusan. Mekanisme check and balance yang lebih kuat bisa mencegah lembaga tersebut menjadi mesin birokrasi tanpa nyawa.
Sebelum itu semua, mari kita telan bersama pil pahit hari ini, bahwa Madura bukan prioritas legislatif Jawa Timur, meskipun data kemiskinan dan IPM berteriak keras. Pulau ini tetap jadi “catatan kaki” dalam dokumen-dokumen perencanaan provinsi.
Representasi yang proporsional ternyata tidak cukup. Tanpa desain institusional yang secara deliberat memprioritaskan daerah pinggiran, demokrasi prosedural kita hanya akan terus memproduksi kesenjangan yang makin dalam. Madura terus menunggu, sementara anggota legislatif Jatim asal Madura mungkin sedang sibuk nyiapin bisnis dapur MBG di rumahnya. Mungkin.