Mahfud MD: Pernyataan Saiful Mujani soal Menjatuhkan Prabowo Tidak Memenuhi Unsur Makar dalam KUHP

- Mahfud MD menegaskan pernyataan Saiful Mujani tidak memenuhi unsur makar berdasarkan Pasal 193 KUHP baru, karena tidak disertai tindakan nyata untuk meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan secara inkonstitusional.
- Pemerintah merespons kalem: Seskab Teddy Indra Wijaya mengaku belum mengetahui pernyataan Mujani dan menyebut Presiden Prabowo tengah fokus pada agenda yang lebih strategis.
- Saiful Mujani membela diri, menyatakan seruannya adalah bentuk political engagement yang sah, karena menurunkan presiden secara damai termasuk dalam partisipasi politik yang merupakan pilar demokrasi.
, Yogyakarta-Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal polemik pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menegaskan pernyataan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, ketentuan soal makar hanya diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 193 dengan dua ayat.
“Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat. Yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan,” kata Mahfud, dikutip dari unggahan di kanal YouTube pribadinya, Kamis (9/4).
Pakar hukum tata negara ini menerangkan bahwa yang dimaksud “menggulingkan pemerintah” dalam KUHP adalah upaya meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, sebuah pidato atau pernyataan lisan semata tidak serta-merta memenuhi unsur tersebut jika tidak disertai tindakan nyata.
“Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?” ujar Mahfud.
“Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Mujani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah. Yang dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa, pejabatnya? Kan tidak jelas juga. Kok langsung makar, itu keliru, keliru, terlalu emosional,” imbuhnya.
Meski membela Saiful Mujani dari tuduhan makar, Mahfud menyatakan dirinya tidak sependapat dengan gagasan menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan karena berpotensi menimbulkan masalah baru. Ia justru mendorong agar pemerintah menjadikan setiap kritik sebagai bahan evaluasi.
“Tapi ini kritik lah, bahwa itu bukan makar. Jalan keluarnya apa? Kalau bagi pemerintah, perbaiki dong. Kan masih ada tiga setengah tahun lagi untuk memperbaiki. Ini baru satu tahun delapan bulan, sudah banyak masalah seperti ini. Kritik-kritik itu harus ditampung,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengaku belum mengetahui secara persis pernyataan yang dilontarkan Saiful Mujani saat merespons polemik ini.
“Saya masih banyak sekali kerjaan, saya belum lihat beliau bicara apa,” kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/4).
Teddy juga menyebut Presiden Prabowo tidak terlalu menaruh perhatian pada isu tersebut karena tengah berfokus pada agenda yang lebih besar.
“Apalagi bapak presiden, bapak presiden ngurusin hal besar, lagi fokus dengan hal-hal yang lebih strategis,” ucap dia.
Sementara itu, Saiful Mujani sendiri membantah bahwa seruan konsolidasinya masuk dalam kategori makar. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan bagian dari sikap politik yang sah dalam demokrasi.
“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” kata Mujani dalam keterangan tertulis.
Mujani menjelaskan bahwa tindakan menurunkan presiden secara damai, termasuk melalui demonstrasi atau aksi kolektif, merupakan bagian dari partisipasi politik yang menjadi inti dari sistem demokrasi.
“Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi,” ujarnya.
Saiful Mujani sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak menyusul pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: