Mayoritas Daerah Tetapkan UMP 2026, Total 36 Provinsi Sudah Umumkan Besaran Upah

- Mayoritas pemerintah provinsi telah menetapkan UMP 2026, dengan DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi Rp5,72 juta dan Jawa Barat terendah Rp2,31 juta.
- Kenaikan tertinggi terjadi di Sulawesi Tengah mencapai 9,08 persen, sementara Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan.
- Dari total 36 provinsi yang tercantum, dua daerah masih belum mengumumkan UMP 2026, yakni Nangroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.
, Jakarta– Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja di masing-masing daerah. Hingga saat ini, sudah 31 provinsi yang mengumumkan besaran UMP melalui Surat Keputusan Gubernur, sementara dua provinsi masih belum menetapkan.
Dari data yang dihimpun, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi mencapai Rp5,72 juta. Sementara Jawa Barat menjadi yang terendah dengan UMP sebesar Rp2,31 juta. Adapun kenaikan tertinggi tahun ini terjadi di Sulawesi Tengah yang mencatat lonjakan hingga 9,08 persen, sedangkan Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan alias 0 persen.
Meski mayoritas daerah sudah menetapkan UMP, masih ada dua wilayah yang belum mengumumkan besaran UMP 2026, yakni Nangroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan. Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan UMP harus berdasar regulasi dan formula yang berlaku, sekaligus memperhatikan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan pekerja.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi beserta besaran kenaikannya:
- Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
- Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
- Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
- Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06 persen)
- Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
- Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
- Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
- Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)
- Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)
- Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)
- DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)
- Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
- Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
- Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)
- Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)
- Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)
- Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
- Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
- Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)
- Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
- Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
- Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)
- Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)
- Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)
- Papua Tengah: Rp4,28 juta (-)
Dengan penetapan ini, UMP 2026 diharapkan mampu menjawab kebutuhan pekerja di tengah tekanan ekonomi sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar tetap bertahan dan produktif. Pemerintah daerah kini tinggal memastikan implementasi berjalan efektif tanpa mengabaikan hak pekerja dan kepentingan sektor usaha.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: