Pemerintah Bahas Ulang Skema Bonus Hari Raya untuk Ojol di 2026

- Pemerintah melalui Kemnaker memberikan sinyal kelanjutan program BHR untuk driver ojol pada Lebaran 2026, namun skema pemberian masih akan dibahas ulang.
- Asosiasi Garda Indonesia mengusulkan skema flat Rp500.000 per pengemudi, sementara ADO menginginkan perhitungan pro rata berdasarkan penghasilan selama setahun.
- Apindo meminta pembahasan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan fleksibilitas bagi perusahaan platform digital.
, JAKARTA – Pemerintah memberikan sinyal bahwa program Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek online dan kurir bakal dilanjutkan pada Lebaran 2026. Namun, skema pemberian masih akan dibahas ulang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pemberian BHR ojol pada lebaran tahun ini berpeluang untuk berlanjut.
Ketika ditanya apakah ada perubahan skema dari tahun sebelumnya, Indah memilih berhati-hati. Dia bilang, pembahasan akan dilakukan terlebih dahulu oleh pihaknya.
“Insyaallah. Insyaallah BHR lanjut. Nanti skemanya dibahas. Ramadan aja kan belum,” kata Indah saat dijumpai di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pada tahun lalu, Kemnaker mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bantuan hari raya dalam bentuk tunai ke pengemudi ojol hingga kurir.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam aturan itu, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Besaran bantuan dihitung sebanyak 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Skema pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan skema yang berbeda. Mereka menginginkan setiap pengemudi ojol menerima BHR sebesar Rp500.000 per orang pada Lebaran 2026.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan BHR bagi pengemudi ojol masih dibutuhkan untuk membantu meringankan beban ekonomi menjelang Lebaran.
“Pada prinsipnya mempersilakan dan tidak keberatan apabila program BHR untuk pengemudi ojol dilanjutkan pada Lebaran 2026, sepanjang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para mitra pengemudi,” kata Igun, Minggu pekan lalu.
Igun mengatakan mayoritas pengemudi ojol mengharapkan skema BHR yang lebih adil. Skema lama dianggap menimbulkan ketimpangan karena hanya mengandalkan algoritma dan kebijakan sepihak platform.
“Garda mengusulkan skema BHR yang bersifat flat dan merata, misalnya setiap pengemudi ojol yang aktif mendapatkan BHR sebesar Rp500.000 per orang,” katanya.
Besaran tersebut, menurut Igun, wajar dan proporsional sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pengemudi sepanjang tahun.
Igun menilai, substansi kesejahteraan pengemudi jauh lebih penting dibandingkan nomenklatur pemberian tunjangan.
Garda Indonesia mendorong pemerintah segera menyusun dasar hukum yang jelas, rigid, dan permanen yang mengatur hak pengemudi terkait bonus atau tunjangan hari raya. Tujuannya mengakhiri polemik tahunan menjelang Lebaran.
Asosiasi Driver Online meminta agar BHR ojol dihitung secara pro rata, menyesuaikan dengan penghasilan driver selama setahun.
Ketua Umum ADO Taha Syafariel menilai skema BHR saat ini masih abu-abu sebab berbeda jauh dengan Tunjangan Hari Raya atau THR yang memiliki dasar hukum jelas.
“Kalau THR ada UU-nya, BHR dasarnya apa? Rasanya ini akan jadi imbauan saja tanpa sanksi karena antara THR dan BHR itu jauh sekali bedanya dan dasar hukumnya,” kata Taha, Minggu.
Taha menambahkan, perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar THR lantaran pengemudi diklasifikasikan sebagai mitra, bukan karyawan.
Penghasilan driver selama setahun, kata Taha, bisa dihitung dan dibagi rata untuk mendapatkan estimasi penerimaan per bulan. Ini lebih adil dibandingkan skema tahun sebelumnya.
“Perusahaan aplikasi bisa menghitung dari pendapatan masing-masing mitranya. Tahun lalu sebagian besar hanya menerima Rp50.000, terlalu kecil bila mereka bekerja full selama setahun sebelumnya,” ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W. Kamdani menilai sinyal kelanjutan BHR bagi pengemudi ojol perlu dibahas secara terbuka dan komprehensif bersama pelaku industri.
Dia menyampaikan bahwa karakter ekosistem platform digital beragam, maka pendekatan kebijakan sebaiknya tidak seragam.
Shinta menilai, peraturan yang dirumuskan sebaiknya tetap memberikan fleksibilitas agar dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan berlebihan pada ekosistem digital.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: