Pemkab Pamekasan Hanya Tanggung 75.042 Peserta BPJS PBID di 2026, 86 Ribu Warga Terancam Putus Layanan

- Pemkab Pamekasan akan mencoret 86.460 peserta BPJS PBID pada 2026 akibat keterbatasan anggaran.
- Anggaran 2026 sebesar Rp77 miliar harus tutup tunggakan Rp43 miliar, sisanya hanya cukup untuk 75.042 warga.
- Program UHC Pamekasan tidak lagi prioritas sejak 1 Oktober 2025, warga harus masuk desil 1-5 untuk layanan gratis.
, PAMEKASAN – Sebanyak 86.460 warga Pamekasan akan dicoret sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pada 2026. Pasalnya, keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan diperkirakan tidak mencukupi untuk menanggung layanan kesehatan gratis tersebut.
Penelusuran mediajatim.com menemukan bahwa tahun ini Pemkab Pamekasan menanggung 169.651 peserta BPJS PBID. Sayangnya, kuota tersebut akan berubah pada 2026 mendatang.
Tahun depan, Pemkab hanya akan menanggung layanan kesehatan gratis untuk 75.042 masyarakat kurang mampu. Sehingga, sekitar 86.460 warga lainnya akan diputus asuransi kesehatannya tahun depan.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Abd. Rasyid Fansori, mengatakan akibat keterbatasan anggaran, tidak semua warga Pamekasan bisa menikmati layanan kesehatan gratis pada 2026.
Selain itu, Rasyid menyebutkan bahwa program UHC di Pamekasan sudah tidak masuk kategori prioritas atau cut off sejak 1 Oktober 2025.
“Apabila status UHC tidak lagi prioritas, warga yang ingin berobat gratis harus mendaftar dan melalui seleksi kelayakan, yakni harus masuk pada kategori desil 1 sampai 5,” bebernya.
Rasyid menerangkan bahwa pada 2026 anggaran untuk asuransi kesehatan di Pamekasan berjumlah Rp77 miliar. Namun, anggaran itu sebagian besar harus digunakan untuk menutup tunggakan tahun ini yang tembus Rp43 miliar.
“Sisanya, Rp34 miliar. Uang sebesar itu hanya mampu membiayai 75.042 warga Pamekasan selama 12 bulan. Karenanya, ada 86.460 warga yang akan diputus asuransinya,” ujarnya.
Menurut Rasyid, kondisi ini juga berpotensi menurunkan pendapatan Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Pamekasan. Dampaknya bisa terasa pada layanan dan fasilitas yang disediakan oleh Puskesmas maupun rumah sakit.
“Dampaknya bisa pada layanan dan fasilitas yang disediakan Puskesmas maupun rumah sakit,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifudin, mengatakan pengurangan peserta BPJS PBID untuk 2026 sudah sesuai dengan regulasi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Saifudin menjelaskan bahwa dengan berkurangnya sasaran penerima PBID, maka beban fiskal pemerintah daerah akan berkurang. Masyarakat masih bisa mengakses layanan kesehatan melalui jalur umum, mandiri, atau pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dari Provinsi Jawa Timur.
“Dengan berkurangnya sasaran penerima PBID, maka beban fiskal pemerintah daerah akan berkurang. Masyarakat bisa mengakses layanan umum, mandiri atau pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dari Provinsi Jawa Timur,” bebernya.
Mediajatim.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Pamekasan, Ary Udiyanto, pada Sabtu (29/11/2025) pukul 14.25 WIB dan Senin (1/12/2025) pukul 07.26 WIB melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum merespons.
Kebijakan ini tentunya menjadi perhatian serius bagi ribuan warga Pamekasan yang selama ini mengandalkan layanan kesehatan gratis melalui BPJS PBID. Dengan adanya pengurangan peserta, masyarakat yang tidak masuk kategori desil 1 hingga 5 harus mencari alternatif pembiayaan kesehatan lain atau mendaftar secara mandiri.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: