Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Belum Terealisasi Menjelang Akhir Tahun

N.F Mubarok
Bagikan:

Ringkasan Penting

  • KPK menyatakan optimisme - akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024, namun belum memberikan kepastian waktu meski tahun 2025 segera berakhir.
  • Proses penyidikan terhambat - pada tahap penghitungan kerugian negara yang memerlukan koordinasi intensif dengan BPK, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melibatkan 13 asosiasi serta 400 biro haji.
  • MAKI dan organisasi sipil mengajukan gugatan praperadilan - karena menilai lambatnya penetapan tersangka bukan karena sulitnya pembuktian, tetapi diduga ada tekanan kekuasaan yang mempengaruhi proses hukum.

Resolusi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyampaikan harapan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Pernyataan optimistis ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh.

Namun demikian, pimpinan KPK tersebut tidak merinci secara pasti kapan penetapan tersangka akan dilakukan, meski sebelumnya sempat ada ekspektasi penetapan akan dilakukan sebelum tahun 2025 berakhir atau berganti menjadi 2026.

Fitroh menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih terkendala pada tahap perhitungan kerugian negara. Tim penyidik KPK tengah berkomunikasi secara intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyelesaikan penghitungan tersebut.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Menurut Fitroh, pendekatan hati-hati yang diambil KPK mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dalam proses penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa lembaga antikorupsi tersebut tidak ingin terburu-buru yang berpotensi menyebabkan kesalahan prosedur.

“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Agustus 2025. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara Maktour haji.

KPK juga menduga keterlibatan yang masif dalam kasus ini. Pada 18 September 2025, lembaga antirasuah tersebut menyatakan dugaan adanya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus tersebut.

Inti persoalan kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji, yang kemudian oleh Kementerian Agama dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus dengan proporsi 50:50.

Pembagian tersebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyuarakan kekhawatiran atas lambatnya proses hukum kasus ini. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan menilai keterlambatan penetapan tersangka bukan semata-mata karena kesulitan teknis pembuktian. Ia menyatakan keyakinannya bahwa ada faktor tekanan kekuasaan yang mempengaruhi proses penyidikan.

“Hanya pungutan liar, tinggal menghitung selisih. Itu hitungan matematika sehari saja. Audit itu gampang,” tandas Boyamin.

MAKI bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bahkan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tidak kunjung ditetapkannya tersangka oleh KPK.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga telah menyelesaikan pemeriksaan dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

📰

Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel