Pertama Kali Dipanggil KPK Usai Ditetapkan Tersangka, Gus Yaqut Datang

- KPK periksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi untuk tersangka lain, pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji
- Yaqut dan Gus Alex ditetapkan tersangka 8 Januari atas dugaan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan secara 50:50, tidak sesuai aturan yang seharusnya 92:8
- Kasus diduga rugikan negara lebih dari Rp1 triliun dengan indikasi aliran uang dari biro travel ke pejabat Kemenag, 8.400 jemaah reguler kehilangan kesempatan
, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk pemeriksaan perdana setelah penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
“Benar, hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama. Budi belum merinci pukul berapa pemeriksaan dimulai.
Pekan ini KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lain, termasuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 8 Januari lalu. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pembagian dilakukan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal seharusnya mengikuti proporsi 92:8 sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Akibat kebijakan tersebut, 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada 2024, meski mereka seharusnya sudah mendapat kuota tambahan.
KPK menduga ada aliran uang dari sejumlah biro perjalanan ibadah haji khusus kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama. Dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski BPK masih terus melakukan kalkulasi pasti.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025, sebelum status tersangka ditetapkan. Pemeriksaan sebelumnya terjadi pada 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Yaqut menyatakan akan kooperatif dalam proses penyidikan. KPK juga telah menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur hingga Februari 2026.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Yaqut maupun Gus Alex. Keduanya masih bebas menjalani proses hukum.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: