Polri Klaim Sesuai UU ASN, Mahfud MD: Bohong! Perpol 10/2025 Bertentangan dengan MK

- Mahfud MD menyatakan Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
- Aturan yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dinilai tidak memiliki dasar hukum karena UU Polri tidak menyebutkan adanya jabatan sipil yang bisa ditempati polisi aktif, berbeda dengan UU TNI yang eksplisit menyebut 14 jabatan.
- Mahfud membantah klaim Polri bahwa karena institusi sipil maka bisa mengisi jabatan sipil, dengan menegaskan setiap profesi punya batasan kewenangan dan kompetensi—dokter tidak bisa jadi jaksa, begitu pula sebaliknya.
, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, mengeluarkan pernyataan keras terkait Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai aturan yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga tersebut bertentangan dengan putusan MK sekaligus tidak memiliki landasan konstitusional.
Dalam pernyataannya, Sabtu (13/12/2025), Mahfud mematahkan klaim Polri yang menyatakan bahwa Perpol 10/2025 sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, regulasi internal kepolisian itu justru melanggar dua instrumen hukum sekaligus.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang diketok pada 14 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri. MK menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Namun, hanya beberapa pekan setelah putusan MK tersebut, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini kemudian diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra, pada 10 Desember 2025.
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud juga menilai Perpol tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI atau UU Polri masing-masing.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ujar Mahfud dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa perbedaan mendasar antara pengaturan TNI dan Polri dalam hal penempatan di jabatan sipil menunjukkan bahwa pembuat undang-undang memang sengaja tidak memberikan ruang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi-posisi sipil tanpa melepas status kedinasannya.
Mahfud juga membantah argumen yang menyatakan bahwa karena Polri adalah institusi sipil, maka anggotanya berhak menduduki jabatan sipil lainnya. Menurutnya, logika tersebut keliru karena setiap profesi memiliki batasan kewenangan dan kompetensi yang jelas.
“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” jelasnya dengan memberikan analogi sederhana.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi polemik tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kemenkumham, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Selain itu, penempatan juga dimungkinkan di sejumlah lembaga strategis seperti Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya melanjutkan praktik lama meski sudah ada putusan MK yang melarangnya.
Meskipun Mahfud menyampaikan pandangannya bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, melainkan sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara, pernyataannya tetap mendapat perhatian luas. Posisinya sebagai salah satu anggota komisi reformasi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto membuat pandangannya memiliki bobot tersendiri.
Polemik Perpol 10/2025 ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan menghormati putusan lembaga peradilan tertinggi. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seharusnya tidak ada regulasi yang bertentangan dengannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Polri terkait kritik keras yang disampaikan Mahfud MD. Publik menanti bagaimana penyelesaian konflik norma antara putusan MK dengan kebijakan internal kepolisian ini akan ditempuh.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: