Prabowo Setuju Bentuk Badan Percepatan Perumahan, Tapi Ada Kekhawatiran Soal Dasar Hukumnya

- The Hud Institute khawatir payung hukum BP3R hanya Perpres sementara badan serupa seperti BP Tapera diatur dengan UU dan Bank Tanah dengan PP, ditakutkan tidak optimal dalam bekerja.
- Pembentukan BP3R diharapkan buka keran pendanaan perumahan lebih luas karena selama ini Kementerian PKP masih bergantung pada APBN dan belum maksimal gaet investasi swasta.
- Presiden Prabowo setuju bentuk BP3R untuk percepat program 3 juta rumah, Wamen Fahri Hamzah targetkan badan ini diluncurkan dalam bulan Januari 2026.
, TANGERANG – Lembaga pengkajian bidang perumahan The Hud Institute mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat memerlukan dukungan payung hukum yang kuat. Hal ini dinilai krusial agar badan tersebut dapat bekerja secara optimal dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Umum The Hud Institute, Zulfi Syarif Koto, menjelaskan bahwa BP3R akan dibentuk dengan dasar hukum berupa Peraturan Presiden. Sementara itu, badan pendukung pelaksanaan perumahan lain seperti BP Tapera dan Badan Bank Tanah diatur dengan payung hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang hingga Peraturan Pemerintah.
“Jadi kalau misalnya badan ini dia payung hukumnya perpres, mungkin tidak perpres bisa setingkat di atas UU dan PP? Karena Perumnas itu diatur PP, BP Tapera diatur UU, Bank Tanah diatur PP. Jadi itu yang saya khawatir,” kata Zulfi, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, The Hud Institute memandang positif kehadiran badan ini karena dinilai mampu mempercepat penyediaan perumahan. Dalam satu tahun terakhir, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman cenderung menjalankan program yang masih bergantung pada suntikan APBN saja.
Dengan adanya BP3R, diharapkan keran pendanaan perumahan akan semakin terbuka dan tidak hanya mengandalkan anggaran negara.
“Karena kalau PKP sekarang masih berbasis yang formal mengandalkan APBN hingga suntikan Bank sampai kapanpun tak akan selesai masalah perumahan, karena yang terbanyak modal datang dari sisi informal investasi,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menjelaskan bahwa rencana pengembangan BP3R disetujui Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk upaya percepatan pembangunan program 3 juta rumah pada tahun ini.
“Tentu itu yang membuat beliau memang menagih sehingga beberapa hari yang lalu atau beberapa minggu lalu saya dipanggil untuk menjelaskan kenapa ini tidak bisa dipercepat,” kata Fahri dalam agenda The Hud Institute, Rabu (14/1/2026).
Fahri menjelaskan BP3R akan bertugas mengintegrasikan kebijakan serta dampaknya terhadap supply dan demand perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dia menegaskan badan tersebut akan diluncurkan dalam waktu dekat, bahkan menargetkan pembentukannya di bulan Januari ini.
“Mudah-mudahan dalam bulan ini,” pungkasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: