TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

6 April 2026

Cari berita

Purbaya Curiga Ada Kongkalikong Oknum Bea Cukai dengan Tiffany & Co dalam Kasus Impor

Poin Penting (3)
  • Purbaya curiga ada kongkalikong oknum Bea Cukai dengan Tiffany & Co dalam kasus impor, oknum yang terlibat mayoritas pegawai lama dan bakal dirotasi
  • Tiffany & Co diduga lakukan penyelundupan barang dari Spanyol tanpa bayar bea masuk dan tidak bisa tunjukkan dokumen impor yang sah
  • Sebagian barang bayar pajak tapi terindikasi praktik underinvoicing atau mencantumkan nilai lebih rendah untuk kurangi kewajiban pajak, kasus ditangani Bea Cukai dan Pajak

Resolusi.co, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa curiga ada kongkalikong antara oknum Bea Cukai dan Tiffany & Co terkait kasus pelanggaran impor. Pelanggaran tersebut membuat tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel.

Menurut Bendahara Negara ini, oknum yang terlibat pelanggaran tersebut mayoritas pegawai lama dan bakal dirotasi. Ia lalu menyinggung upaya perbaikan yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan menempatkan pegawai terbaik di pos-pos strategis.

“Sepertinya ada. Nanti kita lihat siapa yang terlibat, itu kan yang lama-lama. Ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh setelah saya puter-puter. Yang baik yang depan kan jadi dia berani bertindak, ya saya lihat bagus aja nanti saya lihat gimana sih hukumnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Purbaya menambahkan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan toko emas tersebut. Pertama, Tiffany & Co disebut melakukan penyelundupan barang ilegal yang berasal dari Spanyol.

“Bea Cukai Saya tanya mereka bagaimana sih itu? Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang nggak bayar. Kan dicurigai nih ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat, apa sih namanya perdagangan itu form perdagangannya itu importnya, segala macam mereka nggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barang Spanyol kali,” jelas Purbaya.

Meski begitu, tidak semua barang tersebut berstatus selundupan. Purbaya menyebut sebagian barang memang membayar pajak, namun terindikasi ada praktik underinvoicing saat mengimpor atau mencantumkan nilai barang lebih rendah demi mengurangi kewajiban pajak.

“Ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing. Itu kelihatan semua. Jadi ada yang bilang juga saya, harusnya polisi tapi yang ternyata Bea Cukai dan Pajak, nanti gabung Bea Cukai dan Pajak,” terang Purbaya.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta. Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal dalam perdagangan impor meskipun melibatkan merek ternama.