TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

“Raja Kripto” Timothy Ronald Terseret Kasus Penipuan Rp200 Miliar, 3.500 Korban Berani Lapor Polisi

Poin Penting (3)
  • Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan trading kripto dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar dari satu korban, dan diperkirakan Rp200 miliar secara keseluruhan
  • Korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto diberi sinyal beli koin Manta dengan janji profit 300-500%, namun harga justru anjlok 90% dan merugikan investor
  • Sebanyak 3.500 korban mayoritas Gen Z usia 18-27 tahun memberanikan diri lapor polisi setelah sebelumnya takut karena ancaman, pola kasus mirip Indra Kenz dan Doni Salmanan

Resolusi.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer keuangan Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari seorang pelapor berinisial Y.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut. Penyelidik akan mengundang pelapor guna mengklarifikasi kronologi kejadian dan menganalisis barang bukti yang ada.

“Terlapor dalam lidik. Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ungkap Budi.

Laporan ini pertama kali viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn pada Sabtu (10/1/2026). Dalam unggahan tersebut, terdapat surat laporan polisi yang menyebutkan Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada sebagai pihak yang dilaporkan.

Akun tersebut menjelaskan bahwa para korban awalnya merasa takut untuk melaporkan kasus ini karena mendapat ancaman. Namun, melalui gerakan dari akun @skyholic888, para korban akhirnya memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum.

“Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor,” tulis akun @cryptoholic.idn.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Metro Jaya, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana dengan menggunakan beberapa pasal. Di antaranya Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam uraian kejadian yang tercantum di laporan polisi, para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto. Mereka mendapatkan tawaran untuk melakukan trading kripto dengan janji keuntungan yang sangat menggiurkan.

Kronologi dalam laporan menyebutkan bahwa pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan proyeksi kenaikan mencapai 300 hingga 500 persen. Karena percaya dengan rekomendasi tersebut, korban membeli koin Manta senilai Rp3 miliar.

Namun, realita yang terjadi justru sebaliknya. Harga koin Manta mengalami penurunan drastis hingga minus 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Akibatnya, dana investasi senilai Rp3 miliar tersebut mengalami kerugian besar.

Menurut informasi yang beredar di media sosial, jumlah korban yang tergabung dalam paguyuban mencapai sekitar 3.500 orang. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar, dengan mayoritas korban berasal dari generasi Z berusia 18-27 tahun.

Para korban diduga terpengaruh narasi kesuksesan dan gaya hidup mewah yang ditampilkan dalam materi pemasaran program edukasi kripto tersebut. Mereka terdorong mengikuti kelas dengan biaya mencapai Rp17 juta per tahun dengan harapan mendapatkan “ilmu rahasia” untuk meraih kebebasan finansial.

Pola dugaan penipuan ini dinilai serupa dengan kasus influencer kripto sebelumnya seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan yang telah dipenjara. Keduanya terbukti melakukan penipuan dengan menjual program “ilmu cepat kaya” dan memanfaatkan minimnya literasi aset digital di masyarakat.

Bahkan beredar informasi bahwa kasus ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengingat estimasi total kerugian yang sangat besar. Namun, informasi ini belum bisa dikonfirmasi kebenarannya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat di sektor edukasi digital dan kripto di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi diharapkan dapat segera turun tangan agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban skema serupa.