Seskab Teddy Pastikan Program MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan Sepeser Pun

- Seskab Teddy Indra Wijaya sebut narasi MBG pangkas anggaran pendidikan keliru, tegaskan anggaran pendidikan sudah disepakati DPR, pemerintah, dan Badan Anggaran DPR tahun lalu, tidak ada program strategis pendidikan era sebelumnya yang dihentikan, semuanya berjalan bahkan ditambah seperti program Sekolah Rakyat dengan 166 sekolah dan 22.000 siswa
- Teddy buka data 16.000 sekolah sudah direnovasi tahun 2025 dengan anggaran Rp17 triliun, 280.000 TV digital untuk pembelajaran di 280.000 sekolah, program Sekolah Garuda dan pembangunan kampus baru, perbaikan sekolah jadi kewenangan pemda sesuai jenjang
- Anggaran MBG Rp223,5 triliun dari BGN atau 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun yang sudah 20 persen APBN 2026, tiga gugatan uji materi ke MK dari Januari-Februari 2026 mempersoalkan anggaran MBG masuk anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi
, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan penjelasan terkait dengan narasi yang beredar di masyarakat bahwa program Makan Bergizi Gratis memangkas program dan anggaran pendidikan.
Dia mengatakan terdapat sejumlah pihak yang menyampaikan bahwa program MBG mengurangi program dan anggaran pendidikan. Dampaknya, kata dia, sekolah terbengkalai, kemudian guru-guru tidak diperhatikan.
“Jadi, saya mau jawab itu [program MBG memangkas anggaran pendidikan] narasi yang keliru,” ujarnya kepada media pada Jumat.
Menurutnya, program MBG bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan setingkatnya untuk memperoleh pendidikan di sekolah.
Kemudian, dia melanjutkan, anggaran pendidikan sudah disepakati bersama oleh DPR, pemerintah, dan Badan Anggaran DPR pada tahun lalu. Anggaran pendidikan pun tidak ada yang dipangkas imbas MBG.
“Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah,” ujarnya.
Terdapat sejumlah program dari anggaran pendidikan yang tengah berjalan, mulai dari Kartu Indonesia Pintar. Bahkan, menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto menambahkan program Sekolah Rakyat. Dalam satu tahun, terdapat 166 Sekolah Rakyat dan 22.000 siswa.
“Kemudian, ada yang bilang sekolah terbengkalai. Iya, itu adalah masalah dari dulu. Sekolah rusak, sekolah ada yang kurang baik,” ujarnya.
Namun, Teddy mengatakan perbaikan sekolah menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. SMA menjadi kewenangan Gubernur, SD dan SMP kewenangan Bupati dan Wali Kota.
“Karena dari dulu sudah rusak dan bermasalah, tapi tidak tertanggulangi, kita renovasi. Faktanya, di tahun 2025 saja, sudah ada sekitar 16.000 sekolah yang direnovasi. Datanya ada, fotonya ada. Anda bisa cek. Dengan total anggaran sekitar Rp17 triliun,” ujar Teddy.
Program lainnya adalah TV digital untuk pembelajaran digital di sekolah. Jumlahnya pada 2025 mencapai 280.000 TV di 280.000 sekolah. Selain itu, terdapat program Sekolah Garuda dan pembangunan kampus-kampus baru.
Anggaran MBG pun mendapat sorotan, bahkan terdapat sejumlah permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan situs resmi MK, setidaknya ada tiga permohonan uji materi yang diajukan ke lembaga tersebut berkaitan dengan anggaran Badan Gizi Nasional untuk MBG pada anggaran pendidikan.
Pada dasarnya, mereka menggugat masuknya program prioritas pemerintah itu ke anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20 persen dari APBN.
Apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan tahun ini melalui belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah serta pembiayaan secara keseluruhan mencapai Rp769 triliun.
Angka itu sudah 20 persen dari total belanja negara pada APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Adapun pemerintah menganggarkan Rp223,5 triliun untuk anggaran MBG yang dialokasikan melalui BGN atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan.
Adapun tiga gugatan ke MK itu diajukan pada Januari dan Februari 2026 usai pemerintah mengunggah Perpres Nomor 118/2025 awal tahun ini. Masing-masing adalah perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Uji materi terbaru yang diajukan ke MK adalah Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dari seorang guru bernama Reza Sudrajat. Judicial review yang dimohonkan ke MK yakni Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17/2025 tentang APBN 2026. Reza meminta agar MK menyatakan pasal yang mencantumkan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN itu inkonstitusional bersyarat.
Reza menilai 20 persen anggaran pendidikan pada APBN 2026 bukanlah pendidikan murni. Dia berkesimpulan bahwa pada dasarnya alokasi APBN bagi pendidikan sebenarnya 11,9 persen.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: