Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Sebut Kebijakan Bagi Kuota 50-50 Semata demi Keselamatan Jiwa Jemaah

- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya sebagai pelajaran bagi pemimpin, sekaligus meminta pejabat tidak takut mengambil kebijakan meski berpotensi dipersoalkan secara hukum.
- Yaqut membela keputusannya membagi kuota haji tambahan secara 50-50 antara jalur khusus dan reguler dengan alasan hifdzun nafs, yakni menjaga keselamatan jiwa jemaah akibat keterbatasan kapasitas di Arab Saudi.
- Gugatan praperadilan Yaqut terhadap KPK terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sidang perdana digelar Selasa (24/2/2026).
, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara usai menghadiri sidang praperadilan perdananya melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Politikus yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengaku memaknai kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya sebagai pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil keputusan.
“Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan,” kata Yaqut di luar ruang sidang, Selasa (24/2/2026).
Namun ia menegaskan bahwa jeratan hukum yang sedang dihadapinya tidak boleh membuat para pejabat gentar dalam memutuskan kebijakan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat. Yaqut menyebut Indonesia tidak bisa dibangun oleh pemimpin-pemimpin yang pengecut.
“Itu tidak boleh membuat para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” tegasnya.
Yaqut kemudian menjelaskan alasan di balik kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menjadi pokok perkara. Ia menyebut keputusan membagi kuota secara merata antara jalur haji khusus dan reguler, masing-masing 50 persen, bukan didasari kepentingan pribadi melainkan pertimbangan keselamatan jemaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi, bukan semata kewenangan pemerintah Indonesia. Karena itu, setiap keputusan soal kuota harus mengikuti peraturan yang berlaku di sana, termasuk nota kesepahaman yang telah disepakati kedua negara.
“Kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU,” jelasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Merespons penetapan itu, Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana digelar sehari setelahnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: