Yusril: Bergabung dengan Tentara Asing Tak Langsung Hilangkan Status WNI

- Bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden tidak otomatis menghilangkan status WNI, harus ada Keputusan Menteri Hukum yang dituangkan dalam Berita Negara
- Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di Washington dan Moskow untuk memverifikasi status WNI yang bergabung dengan militer asing seperti Kezia Syifa dan sejumlah mantan anggota TNI-Polri
- Selama belum ada keputusan resmi dari Menteri Hukum, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus WNI dan pemerintah wajib proaktif menelusuri kasusnya
, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden tidak serta-merta menghilangkan status kewarganegaraan seseorang. Pencabutan harus melalui mekanisme administratif yang ketat.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Pernyataan Yusril ini muncul di tengah ramai pembicaraan publik mengenai sejumlah WNI yang diketahui bergabung dengan militer asing. Nama Kezia Syifa yang menjadi anggota Army National Guard Amerika Serikat dan beberapa mantan anggota TNI-Polri yang bergabung dengan tentara Rusia memicu perdebatan soal status kewarganegaraan mereka.
Yusril menegaskan ketentuan dalam undang-undang harus ditindaklanjuti lewat prosedur formal. Pasal 29 dan 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022 mengatur mekanisme ini secara rinci.
“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang,” kata Yusril.
Ia memberikan analogi tentang tindak pidana pencurian. Meskipun KUHP mengatur ancaman hukuman bagi pencuri, seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi pidana sesuai bunyi pasal. Harus ada putusan pengadilan yang menyatakan itu.
Prinsip yang sama berlaku untuk kehilangan status WNI. Norma undang-undang harus diwujudkan dalam Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan kewarganegaraan. Tanpa keputusan itu, yang bersangkutan tetap berstatus WNI secara hukum.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akte kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” sambungnya.
Pencabutan status tersebut, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.
Pemerintah akan mengoordinasikan berbagai kementerian terkait dan Kedubes RI di Washington dan Moskow untuk memastikan informasi mengenai WNI yang memasuki dinas militer di kedua negara. Penelusuran ini bertujuan memastikan status kewarganegaraan sesuai ketentuan undang-undang.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” imbuhnya.
Terkait kasus Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang diketahui memasuki dinas militer Rusia, pemerintah berjanji tidak akan berspekulasi. Namun juga tidak akan bersikap pasif dalam menelusuri fakta di lapangan.
Penjelasan Yusril ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut kehilangan kewarganegaraan bersifat otomatis. Supratman menegaskan WNI yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden akan langsung kehilangan kewarganegaraan.
Namun Yusril menegaskan bahwa mekanisme hukum tetap harus dijalankan. Keputusan administratif menjadi kunci untuk menyatakan seseorang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: