53 Negara Keluarkan Peringatan! BPOM Tarik Susu Formula Bayi Nestlé

- BPOM menarik susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets tertentu karena potensi cemaran toksin cereulide yang dapat menyebabkan muntah, diare, dan gangguan neurologis pada bayi.
- Penarikan dilakukan sebagai kehati-hatian meskipun hasil uji laboratorium BPOM tidak mendeteksi toksin, mengingat produk dikonsumsi kelompok rentan yaitu bayi.
- 53 negara mengeluarkan peringatan kesehatan terkait produk Nestlé ini, dan CEO Nestlé telah meminta maaf sambil menyatakan belum ada kasus penyakit terkonfirmasi.
, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk susu formula bayi merek Nestlé yang beredar di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul peringatan keamanan pangan berskala global terkait potensi kontaminasi pada sejumlah produk tertentu.
Langkah tersebut dilakukan setelah BPOM mendapatkan notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF). Pemberitahuan itu menyebutkan adanya penarikan produk susu formula bayi Nestlé di berbagai negara di dunia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa tindakan penarikan ini merupakan bentuk kehati-hatian. Hal ini mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh bayi yang termasuk kelompok rentan.
Produk yang ditarik dari Indonesia adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi berusia 0–6 bulan. Produk memiliki nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Penarikan dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang dipakai dalam proses produksi.
“Toksin cereulide ini bersifat tahan panas,” kata Taruna, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa paparan toksin tersebut dapat memicu muntah hebat, diare, kelesuan, hingga gangguan neurologis pada bayi.
BPOM menyebutkan dua bets produk yang terdampak memang telah masuk ke Indonesia berdasarkan penelusuran data importasi. Meskipun demikian, hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi dengan batas kuantifikasi di bawah 0,20 mikrogram per kilogram.
Meski hasil uji laboratorium tidak menunjukkan adanya toksin, BPOM tetap memerintahkan penarikan produk dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
BPOM menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi tersebut. PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela atau voluntary recall terhadap seluruh produk dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.
Produk yang masih berada di gudang diminta untuk dimusnahkan, sementara produk yang telah beredar ditarik kembali dari konsumen.
Taruna menegaskan tidak ada kecolongan dalam proses pengawasan BPOM terkait peredaran produk susu formula bayi tersebut.
“Badan POM sudah mengikuti semua aturan yang dimiliki untuk keluarnya izin edar produk tersebut,” ujar Taruna.
Di tingkat global, CEO Nestlé Philipp Navratil telah mengeluarkan video permintaan maaf menyusul penarikan susu formula bayi secara luas di berbagai negara. Penarikan tersebut menempatkan Navratil dalam situasi manajemen krisis hanya beberapa bulan setelah pengangkatannya.
Setidaknya 53 negara, termasuk Indonesia, telah mengeluarkan peringatan kesehatan terkait produk susu formula bayi yang ditarik oleh Nestlé.
Dalam video yang dirilis Selasa (13/1/2026), Navratil menyampaikan permintaan maaf atas kekhawatiran yang dialami orang tua dan pengasuh.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada kasus penyakit yang terkonfirmasi terkait produk yang ditarik tersebut. Nestlé mengakui masalah kualitas pada bahan baku minyak asam arakidonat (ARA) dari salah satu pemasoknya setelah temuan di pabrik Belanda pada Desember 2025.
“Kami telah menangguhkan pengadaan minyak ARA dari pemasok yang bersangkutan dan memulai kembali produksi menggunakan minyak yang aman dari pemasok lain,” ujar juru bicara Nestlé
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut.
Konsumen diminta mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran. BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya di luar nomor bets yang telah diumumkan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: