Kemendagri Dalami Jejak Umrah Bupati Aceh Selatan, Sumber Dana Perjalanan Ikut Diusut

- Kemendagri memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana besar serta menelusuri sumber pembiayaan perjalanannya.
- Wamendagri Bima Arya menyebut pemeriksaan tidak hanya soal izin tetapi juga kejelasan tujuan perjalanan, siapa yang mendampingi, dan siapa yang membiayai.
- Mirwan terancam sanksi berat hingga pemberhentian tetap setelah izinnya sebelumnya ditolak Gubernur Aceh dan ia juga dicopot dari jabatan partai.
, Jakarta, Kementerian Dalam Negeri Kemendagri mengambil langkah serius menindaklanjuti polemik kepergian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang memilih berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana besar. Mirwan menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Jenderal Itjen Kemendagri pada Senin 8 Desember 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya fokus pada pelanggaran administratif terkait izin bepergian ke luar negeri. Kemendagri juga mendalami aspek lain yang dinilai jauh lebih sensitif yaitu kejelasan tujuan perjalanan dan sumber pembiayaannya.
Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang diperiksa oleh Tim Inspektorat. Kami tidak hanya memeriksa soal izin tetapi juga menelusuri apakah benar itu perjalanan umrah, berangkat dengan siapa, dan dibayar oleh siapa. Semua ini penting bagi integritas pejabat publik, ujar Bima Arya di Jakarta.
Langkah tersebut sejalan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang meminta Mendagri memproses pencopotan pejabat yang dianggap meninggalkan tanggung jawab pada masa bencana. Pemeriksaan juga menyasar jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang terlibat dalam pengurusan keberangkatan tersebut.
Menurut Bima Arya, ancaman sanksi terhadap Mirwan berada pada level tertinggi. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Bahkan Inspektorat dapat merekomendasikan pemberhentian tetap untuk kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung.
Polemik ini mencuat setelah Gubernur Aceh memastikan bahwa permohonan izin ke luar negeri yang diajukan Mirwan telah ditolak karena status Darurat Bencana Hidrometeorologi. Selain terancam dicopot oleh Kemendagri, Mirwan juga sudah diberhentikan dari jabatan Ketua DPC oleh partai yang menaunginya.
Dengan pemeriksaan yang kini memasuki tahap paling menentukan publik menunggu apakah Kemendagri akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Mirwan MS sebuah langkah yang berpotensi menjadi preseden penting bagi etika pejabat daerah pada masa krisis.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: