Fakta-fakta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Palsu hingga Gadai Mobil Sewaan untuk Angpao!

- Mbah Tarman (74) menipu Sheila (24) dengan cek mahar palsu. Pengakuannya: "Supaya istri saya mau." Biaya pesta dari gadai mobil sewaan.
- Pernah divonis 2 tahun (2022) karena menipu dengan dalih pedang samurai senilai Rp20 triliun. Keluar penjara, langsung menipu lagi.
- Meski ditipu dan barang berharganya dibawa kabur, Sheila tetap mendampingi suaminya hingga kasus diputus pengadilan.
, JAKARTA – Polres Pacitan resmi menahan Mbah Tarman (74) sebagai tersangka pemalsuan cek mahar Rp3 miliar dalam pernikahannya dengan Sheila Arika (24) pada Oktober 2025. Kasus yang sempat viral karena perbedaan usia 50 tahun ini kini mengungkap deretan fakta mengejutkan, mulai dari pengakuan polos sang kakek hingga rekam jejak kriminal mengerikan di masa lalu.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengumumkan penahanan Mbah Tarman sejak 4 Desember 2025 dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025). Pria asal Wonogiri ini dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Supaya Istri Saya Mau. Sudah, Cuma Itu”
Momen paling mengejutkan terjadi saat Mbah Tarman mengenakan baju tahanan oranye di hadapan wartawan. Ketika Kapolres menanyakan alasan menggunakan cek palsu, jawabannya sangat polos dan mengejutkan.
“Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” kata Tarman singkat.
Kapolres kemudian mengonfirmasi pengakuan itu dengan pertanyaan lanjutan. “Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan (Anda), betul?” tanya Ayub.
Mbah Tarman hanya mengangguk. Ia juga tegas membantah memiliki uang Rp3 miliar. “Itu tidak ada,” ucapnya.
Gadai Mobil Sewaan untuk Biayai Pesta
Fakta mencengangkan lainnya terungkap dari penyidikan Polres Pacitan. Untuk membiayai pesta pernikahan yang meriah, Mbah Tarman ternyata menggadaikan mobil sewaan dari Ponorogo kepada tetangga keluarga mempelai wanita. Dari praktik gadai tersebut, ia mendapatkan uang sebesar Rp50 juta.
“Sebanyak Rp30 juta dibagikan kepada tamu yang hadir dalam resepsi. Masing-masing memperoleh Rp100 ribu,” jelas Kapolres.
Sisa uang Rp20 juta digunakan untuk membiayai pesta pernikahan. Trik licik ini membuat para tamu mengira Mbah Tarman benar-benar orang kaya yang dermawan, padahal uang tersebut berasal dari menggadaikan kendaraan yang bahkan bukan miliknya sendiri.
Cek Palsu Ditulis Sendiri, Kini Hilang
Pemeriksaan terhadap saksi dari bank swasta yang logonya tercantum di cek menunjukkan ketidaksesuaian dengan lambang asli. Cek tersebut ditulis sendiri oleh Mbah Tarman dan tidak memiliki saldo sama sekali di rekening yang tertera.
Ketika diminta menyerahkan cek sebagai barang bukti, Mbah Tarman mengaku dokumen tersebut hilang. Kepada penyidik, ia menyatakan cek tersebut hilang di kamar istri dan tidak tahu siapa yang mengambil.
Kuasa hukum Mbah Tarman, Badrul Amali, mengonfirmasi pengakuan kliennya bahwa cek itu bukan hanya hilang tetapi juga kosong. “Jadi malam itu Pak Tarman menjawab pertanyaan, uang di dalam rekening BCA itu memang tidak ada,” kata Badrul.
Namun ia menegaskan niat Mbah Tarman tetap memberikan mahar kepada keluarga Sheila dari usaha cengkeh yang ditekuni. Janji yang hingga kini belum terbukti kebenarannya.
Pernikahan Viral Beda Usia 50 Tahun
Kasus ini berawal dari pernikahan Mbah Tarman dengan Sheila Arika yang digelar pada 8 Oktober 2025 di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Video akad nikah pasangan ini viral di media sosial karena dua hal: perbedaan usia yang sangat jauh dan mahar fantastis.
Dalam video yang beredar, penghulu menyebutkan mahar pernikahan dengan jelas: “…dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar…”
Selain itu, disebutkan juga janji seserahan berupa mobil Toyota Camry. Publik bukan hanya tercengang dengan perbedaan usia 50 tahun, tetapi juga terkejut dengan nominal mahar yang sangat fantastis.
Dalam video lain, Mbah Tarman dengan percaya diri memperlihatkan cek tersebut dan mengklaim dapat dicairkan kapan pun setelah pernikahan.
Namun kegembiraan tidak bertahan lama. Beberapa hari setelah acara, pihak keluarga mempelai wanita melaporkan bahwa cek tersebut tidak bisa dicairkan di bank. Mbah Tarman dilaporkan kabur dengan membawa sejumlah barang berharga keluarga Sheila. Kekecewaan keluarga kian menjadi ketika mengetahui bahwa cek Rp3 miliar tersebut kosong dan tidak dapat dicairkan.
Residivis Penipuan Rp20 Triliun
Fakta paling mengerikan terungkap dari penelusuran rekam jejak Mbah Tarman. Ternyata kakek 74 tahun ini adalah residivis kasus penipuan dengan nilai fantastis yang sulit dipercaya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Mbah Tarman pernah menipu seorang pria bernama Kamid pada 2016. Saat itu, ia mengaku memiliki pedang samurai yang akan dibeli orang Jakarta seharga Rp20.030.000.000.000 atau lebih dari dua puluh triliun rupiah.
Kamid yang tergiur dengan janji keuntungan besar akhirnya terbujuk membantu biaya operasional hingga Rp240 juta dengan janji akan mendapat bonus Rp30 miliar. Tentu saja janji tersebut bohong belaka.
Atas kasus penipuan bisnis samurai palsu tersebut, Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mbah Tarman melalui putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022. Ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wonogiri dan tidak lama kemudian menikah dengan Sheila Arika.
Sekretaris Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Gora mengungkapkan bahwa Tarman pernah tinggal cukup lama di desanya sebelum masuk penjara.
“Pak Tarman lumayan lama di Ngepungsari. Sebelum dipenjara, sudah pisah ranjang dengan istrinya. Setelah itu masuk LP Wonogiri karena perkara 378, penipuan,” katanya.
Kasus Baru: Tipu Lima Orang dengan Bisnis Cengkeh
Belum selesai dengan kasus mahar palsu, Mbah Tarman kembali terseret kasus baru. Pada November 2025, polisi menemukan lima orang yang ditampung di rumah milik warga bernama Fatoni di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Para korban mengaku diiming-imingi oleh Mbah Tarman untuk ikut dalam bisnis jual beli cengkeh yang akan dikirim ke perusahaan rokok PT Djarum. Mbah Tarman mengaku memiliki koneksi dengan “bos besar PT Djarum” dan menjanjikan keuntungan besar.
“Memang benar di rumah itu ada lima orang yang ditampung oleh Mbah Tarman. Mereka diimingi bisa mencari cengkeh yang akan dikirim ke perusahaan rokok Djarum,” ungkap Paur Humas Polres Ponorogo Iptu Yayun Sriwiningrum, Rabu (4/11/2025).
Salah satu korban adalah Sunti, seorang ibu asal Lamongan yang telah sebulan tidak pulang setelah berkenalan dengan seseorang bernama Eko. Eko ternyata adalah kaki tangan Mbah Tarman yang bertugas merekrut korban.
Anak Sunti bernama Iwan datang ke Polsek Sukorejo meminta pendampingan mencari ibunya. Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa tidak hanya Sunti, ada empat orang lain dengan kisah serupa.
Istri Tetap Setia Mendampingi
Meski kasus demi kasus terus menimpa suaminya, Sheila Arika tetap menunjukkan loyalitas yang mengejutkan. Kapolres Pacitan mengungkapkan fakta yang cukup mengharukan di tengah hiruk pikuk perkara hukum ini.
“Pihak perempuan sampai saat ini masih mencintai dan menyayangi Mbah Tarman sebagai suami yang sah. Mereka menyampaikan akan terus mendampingi hingga kasus ini diputus di pengadilan,” ujar Kapolres.
Keluarga mempelai perempuan juga tidak memberikan laporan tambahan kepada polisi, meski mengalami kerugian moral dan material akibat cek palsu dan barang berharga yang dibawa kabur.
Vendor Dokumentasi Belum Dibayar
Drama belum selesai. Vendor dokumentasi yang menangani acara pernikahan viral tersebut, Afif Amar Abdurrahman (29) dari Karanganyar, mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum menerima pelunasan pembayaran jasa.
Afif, owner AV Media, mengaku dihubungi oleh orang yang mengaku perwakilan Mbah Tarman untuk menjadi tim dokumentasi.
“Awalnya saya tidak tahu kalau pernikahan ini akan viral. Saya juga tidak tahu kalau maharnya berupa cek Rp3 miliar. Setelah tahu, baru saya sadar ini bakal ramai dibicarakan dan saya upload,” ujarnya saat ditemui di Polres Pacitan, Jumat (7/11/2025).
Afif bahkan sudah mendatangi rumah Sheila untuk menagih pembayaran namun belum ada pelunasan. Meski demikian, ia tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum dan tetap kooperatif memberikan keterangan kepada polisi serta menyerahkan seluruh bukti dokumentasi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan flashdisk sebagai barang bukti yang berisi dokumen serta video terkait perkara pemalsuan cek. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan menegaskan penerapan pasal dilakukan setelah memeriksa sejumlah pihak dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Kita terapkan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Pasal 263 Ayat 1 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penentuan asli atau palsu bukan wewenang penyidik.
“Untuk yang membuktikan palsu atau tidaknya hakim berdasarkan keterangan saksi ahli,” kata Choirul.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: