Menkeu Purbaya Rombak Pejabat Pajak Jakarta Utara Pasca OTT KPK, Ancam Mutasi Massal

- Menkeu Purbaya melantik empat pejabat baru DJP Kanwil Jakarta Utara pasca OTT KPK dan mengancam mutasi besar-besaran dalam sebulan ke depan sebagai langkah pembenahan strategis
- KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pajak yang merugikan negara Rp59,3 miliar, dengan barang bukti senilai Rp6,38 miliar termasuk uang tunai dan 1,3 kg logam mulia
- Modus operandi melibatkan kontrak fiktif jasa konsultasi untuk menyamarkan suap guna menurunkan kewajiban PBB perusahaan tambang dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar
, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik empat pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Utara pada Kamis (22/1/2026). Pelantikan ini dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah pegawai pajak di kantor tersebut beberapa waktu lalu.
Para pejabat pajak yang baru dilantik adalah Untung Supardi sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Gorga Parlaungan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, dan Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam pidatonya di Aula Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Purbaya menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis pembenahan DJP hingga ke level Kepala Kanwil.
“Jadi saya ingin kita ambil langkah tumbuh strategis sampai ke level Kakanwil kita mutasikan. Ini juga peringatan untuk pegawai pajak yang lain, mungkin juga Bea Cukai sekaligus, dan pegawai Kementerian Keuangan yang lain,” kata Purbaya.
Menkeu bahkan mengancam akan melakukan mutasi besar-besaran pegawai pajak dalam waktu sebulan ke depan. Ia meminta para pejabat baru untuk lebih saksama dalam mengawasi tindakan bawahan.
“Ini saya duga bukan yang terakhir, mutasi ini. Kita akan lakukan dalam satu bulan yang lebih ramai lagi, yang lebih besar-besaran lagi,” lanjutnya.
Purbaya mengakui bahwa mutasi ini bukan hanya karena penyelewengan pajak, tetapi juga ada beberapa pekerjaan yang tidak diselesaikan secara maksimal. Ia mengingatkan bahwa DJP sangat berpengaruh terhadap pendapatan negara, terutama setelah target pajak tahun lalu sulit tercapai.
“Yang setahun kemarin kita sulit sekali peningkatannya. Saya yakin dengan teman-teman yang lebih baik nanti ke depan, harusnya sih target pajak kita masih bisa dicapai,” jelasnya.
KPK sukses menggelar OTT pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari lalu di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, sebuah sektor yang memiliki nilai strategis bagi penerimaan negara.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh, Sabtu (10/1).
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara bernama Askob Bahtiar (ASB).
Dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka. Kelimanya kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan persekongkolan jahat untuk mengakali kewajiban pajak.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar), serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp6,38 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kronologi kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk suatu perusahaan tambang pada periode 2023 yang diajukan keberatan sampai Desember 2025.
Temuan awal menunjukkan adanya potensi kurang bayar pajak senilai sekitar Rp75 miliar. Namun, akibat adanya suap, nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada menyusut drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar. Penurunan sebesar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal ini mengindikasikan kebocoran keuangan negara yang sangat signifikan.
“Akibat suap ini, nilai pajak yang harus dibayar PT WP menyusut drastis dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk menyamarkan suap tersebut, PT Wanatiara Persada menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK milik tersangka Abdul Kadim.
“Seolah-olah ada kerja sama profesional, padahal itu jalur pencairan uang suap,” tambah Asep.
Modus yang digunakan termasuk pembuatan kontrak fiktif jasa konsultasi untuk mengalihkan sejumlah uang sebagai uang muka atau komitmen fee, sebelum kemudian didistribusikan kepada para oknum pegawai pajak dan pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak pada Januari 2026.
Asep juga mengungkapkan adanya tambahan barang bukti yang tidak berasal dari kasus suap PT Wanatiara Persada kepada para pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara ketiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).
Kasus ini menjadi catatan penting bagi perbaikan sistem perpajakan di Indonesia, terutama di awal tahun anggaran 2026. Pelantikan pejabat baru oleh Menkeu Purbaya diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan dan meningkatkan kinerja penerimaan negara dari sektor pajak.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: