KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

- KPK menyatakan kemungkinan memanggil anggota DPR Atalia Praratya terbuka setelah pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
- Pemanggilan Atalia masih menunggu perkembangan penyidikan, sementara KPK mendalami proses pengadaan, pengondisian proyek, serta pengelolaan dana nonbujeter di Bank BJB.
- Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dan menyebut kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
, Jakarta —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR, Atalia Praratya, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kemungkinan pemanggilan itu mengemuka setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK melakukan pemanggilan kepada Saudari AT,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Atalia diketahui merupakan istri Ridwan Kamil yang saat ini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Meski demikian, KPK belum memastikan waktu pemanggilan karena masih menunggu perkembangan penyidikan.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa,” jelas Budi.
KPK juga menyoroti pengelolaan dana nonbujeter di Corporate Secretary Bank BJB, termasuk peruntukan dan aliran dana yang diduga bermasalah. Pemeriksaan ini berlangsung setelah KPK memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember lalu. Saat itu, RK menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan tanggung jawab warga negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang sebagian besar diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: