TODAY'S RECAP
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi KotakEra Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda GantiPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanDPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi KotakEra Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda GantiPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanDPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi KotakEra Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda GantiPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanDPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi KotakEra Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda GantiPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, Bangkalan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

13 September 2026

Cari berita

Meski Sudah Meninggal, Harta Koruptor Tetap Bisa Disita Negara Lewat RUU Baru

Resolusi.co, Jakarta — Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan bahwa aset milik tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang telah wafat tetap dapat dirampas negara melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat menguraikan mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture (NCBF).

“Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

“Yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaanya,” sambungnya.

Bayu menambahkan, terdapat mekanisme perampasan aset lainnya yang berdasarkan putusan pidana atau disebut conviction based forfeiture (CBF). Dalam mekanisme ini, proses pidana terhadap pelaku harus diselesaikan terlebih dahulu hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.

Dalam kesempatan yang sama, Bayu juga memaparkan kategori aset yang dapat dirampas negara berdasarkan draf RUU Perampasan Aset. Kategori pertama adalah aset yang diketahui atau diduga kuat dipakai sebagai alat untuk melakukan kejahatan atau menghalangi proses peradilan.

“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Kategori kedua mencakup aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.

Kategori ketiga yang dapat disita adalah aset lain yang sah dimiliki pelaku kejahatan, dengan syarat aset tersebut digunakan untuk mengganti kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.