Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat Tidak Hormat Setelah Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia

- Bripda Muhammad Rio dari Satbrimob Polda Aceh kabur sejak 8 Desember 2025 dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia di wilayah konflik Donbass
- Rio dipecat tidak hormat (PTDH) setelah sidang kode etik in absentia pada 8-9 Januari 2026, memiliki catatan pelanggaran sebelumnya terkait perselingkuhan dan nikah siri
- Polda Aceh memiliki bukti berupa data paspor dan tiket pesawat yang menunjukkan Rio terbang ke China pada 18-19 Desember 2025 sebelum menuju Rusia
, ACEH – Seorang personel Brigade Mobil Polda Aceh berinisial Brigadir Dua Muhammad Rio telah meninggalkan kewajibannya tanpa izin resmi dan diketahui bergabung dengan pasukan bayaran Rusia. Kasus desersi ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima pesan WhatsApp yang dikirim Rio dari luar negeri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Rio merupakan anggota Satuan Brimob yang kini diduga berada di wilayah Donbass, kawasan konflik perang antara Rusia dan Ukraina.
Rio mulai tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa memberikan keterangan apapun. Pada 7 Januari 2026, dirinya tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada beberapa pejabat di Satbrimob Polda Aceh. Pesan tersebut memuat foto dan video yang memperlihatkan bahwa ia telah mendaftar sebagai tentara bayaran Rusia, lengkap dengan informasi gaji dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah.
Sebelum menerima pesan dari Rio, pihak Satbrimob Polda Aceh sudah melakukan upaya pencarian ke rumah orang tua dan kediamannya. Dua surat panggilan juga telah diterbitkan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Karena tidak ada respons, Rio kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang pada 7 Januari 2026.
Polda Aceh telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa data paspor dan catatan perjalanan. Berdasarkan data tersebut, Rio terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, tercatat pula penerbangan dari bandara yang sama menuju Haikou, China.
Catatan pelanggaran Rio sebenarnya sudah dimulai sebelum ia meninggalkan Indonesia. Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri pada Mei 2025 terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri. Sidang tersebut menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat selama dua tahun dengan penempatan di bagian pelayanan markas Brimob.
“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri. Putusannya berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko, Sabtu, (17/1/2026).
Atas kasus desersi dan bergabungnya dengan militer asing, Polda Aceh menggelar sidang kode etik secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan sidang lanjutan pada 9 Januari 2026. Rio dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022.
“Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.
Secara keseluruhan, Rio telah menjalani tiga kali sidang kode etik. Satu kali terkait perselingkuhan, dan dua kali berkaitan dengan desersi serta dugaan keterlibatannya dengan tentara Rusia.
Kasus serupa sebelumnya juga menimpa mantan anggota Marinir TNI AL bernama Satria Kumbar yang dilaporkan terluka akibat serangan drone Ukraina setelah bergabung dengan pasukan Rusia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: