Disebut Dapat Jatah 30 Persen, Khofifah Buka Suara di Sidang Korupsi Dana Hibah

- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan menerima fee 5-30 persen dari dana hibah pokmas saat bersaksi di sidang korupsi PN Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).
- Khofifah menyoroti ketidaklogisan angka dalam BAP Kusnadi yang menyebut jatah fee untuk berbagai pejabat, yang jika ditotal bisa mencapai ratusan persen secara matematis.
- Pemprov Jatim telah memperketat sistem pencegahan penyelewengan dana hibah pasca-OTT KPK tahun 2022 dengan SPTJM dan aplikasi pemantau real-time, meski monitoring ribuan kelompok penerima tetap menjadi tantangan.
, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tampil sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (12/2/2026). Ia membantah keras tuduhan menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK, Khofifah menegaskan tidak ada pembagian fee sebesar 5 hingga 30 persen yang mengalir ke dirinya maupun Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Bantahan ini muncul setelah majelis hakim mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang menyebut adanya dugaan jatah fee hingga 30 persen dari dana pokir untuk gubernur dan wakil gubernur.
“Kami ingin menegaskan yang mulia bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar. Tidak ada dan tidak benar. Tidak ada,” tegas Khofifah di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya.
BAP Kusnadi juga menyeret sejumlah pejabat teras Pemprov Jatim seperti Bappeda dan BPKAD dengan persentase tertentu dari dana pokir.
Khofifah menyoroti ketidaklogisan angka-angka yang disebut dalam BAP tersebut. Jika semua pejabat mendapat jatah sesuai keterangan Kusnadi, maka total persentasenya bisa mencapai ratusan persen.
“Izin yang mulia bahwa ada [BAP Kusnadi] yang menyebut gubernur Jawa Timur, Bapak wakil gubernur dan sekda mendapat uang fee ijon sampai 30%. Semua kepala OPD [disebut] menerima 3-5%. Kami boleh izin yang mulia. Jadi, itu kalau di total itu kalau 5% [dikali jumlah] maka total 390%. Kalau setiap OPD 3% maka [totalnya] 236%,” papar Khofifah.
Mantan Menteri Sosial ini menilai angka-angka tersebut tidak masuk akal secara matematis.
“Saya rasa ini angka-angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasan ini disampaikan oleh almarhum,” tambahnya.
Khofifah mengaku baru mengetahui adanya praktik jual beli alokasi dana aspirasi setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada akhir 2022.
“Semula kami tidak tahu, Yang Mulia, tapi setelah ada OTT salah satu pimpinan [DPRD Jawa Timur], kami mengetahui bahwa ada atau apa ijon itu. Kami baru mengetahui setelah OTT,” ungkapnya.
Pasca-OTT tersebut, Khofifah mengatakan pihaknya telah memperketat sistem untuk mencegah penyelewengan dana hibah.
Pemprov Jatim kini mewajibkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan menggunakan aplikasi yang bisa memantau penerima bantuan secara real-time. Tujuannya agar tidak terjadi duplikasi atau penerima berturut-turut.
“Di surat tanggung jawab publik itu dituliskan bahwa penerima manfaat bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan program,” jelasnya.
Meski sistem telah diperkuat, Khofifah mengakui tantangan besar dalam monitoring dan evaluasi mengingat penerima hibah mencapai belasan ribu kelompok. Verifikasi fisik satu per satu sulit dilakukan kecuali ada laporan penyimpangan.
“Penerima hibah pokir itu belasan ribu. Tidak mungkin kita mengecek satu persatu. Kalau untuk monitoring ya, evaluasi pascaprogram, tapi kalau di awal program ya karena di awal program itu harus diidentifikasi ini lembaganya ada atau tidak, ini penerimanya ada atau tidak. Saya kira ini soal teknis sekali,” pungkasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: