Cak Imin: PBI BPJS 106.000 Pasien Katastropik yang Sempat Nonaktif Sudah Aktif Kembali

- Menko PM Muhaimin Iskandar memimpin rapat koordinasi dengan Mensos Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Anggar Widyasanti, dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni, memastikan 106.000 peserta PBI JKN dengan gangguan kesehatan katastropik yang sempat nonaktif kini sudah aktif kembali dan dapat digunakan untuk berobat
- Penonaktifan PBI JKN dilakukan untuk menyesuaikan data peserta yang tidak memenuhi kriteria seperti membaiknya kondisi ekonomi agar bantuan dialihkan ke yang lebih membutuhkan, Cak Imin minta pemda lebih aktif validasi data sosial ekonomi warga
- Cak Imin instruksikan rumah sakit tetap layani pasien penyakit berat meski data PBI JKN nonaktif dengan berkoordinasi ke Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk penyelesaian administrasi kepesertaan
, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memimpin rapat koordinasi terkait data Penerima Bantuan Iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Anggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni.
Cak Imin memastikan sebanyak 106.000 peserta PBI JKN yang sempat nonaktif, kini sudah aktif kembali dan dapat digunakan untuk berobat. Dia menyebut 106.000 peserta yang diaktifkan merupakan pasien dengan gangguan kesehatan berat atau katastropik.
“Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insyaallah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000 orang sudah aktif lagi,” kata Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2026).
Dia menjelaskan penonaktifan PBI JKN sebelumnya dilakukan untuk menyesuaikan data peserta yang dianggap sudah tidak memenuhi kriteria, seperti membaiknya kondisi ekonomi peserta. Tujuannya agar bantuan bisa dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Cak Imin meminta pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan validasi data sosial ekonomi warga.
Di sisi lain, dia juga meminta pihak rumah sakit untuk tetap melayani pasien yang memiliki penyakit berat, meskipun data PBI JKN sedang nonaktif.
“Kemudian kepada penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan betul-betul darurat, katastropik rumah sakit harus menerima dan menangani,” kata Cak Imin.
Dia menyebut rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait penyelesaian administrasi kepesertaan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: