TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

19 Mei 2026
TODAY'S RECAP
Timwas DPR Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Jemaah Reguler Kini Bisa Menginap di Hotel Bintang Lima Madinah MPR Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Palembang, Dorong Kemandirian Fiskal Pemda Belanja di Koperasi Desa Merah Putih Blitar, Harganya Ternyata Sama Persis dengan Minimarket Rapat Nasional Majelis Salakan I Resmi Digelar di Surabaya, Lima Ratus Warga Annuqayah Berkumpul dari Penjuru Negeri Pertemuan Trump dan Xi Berakhir Hampa, Rupiah Langsung Rontok di Awal Pekan Emas Antam Makin Murah Sepekan Ini, Ini Harga Terbarunya Hari Ini Kementerian PU: Konstruksi Sekolah Rakyat Tahap II Serap 59.541 Tenaga Kerja, Target Selesai 20 Juni 2026 Trump Pergi, Putin Langsung Masuk ke Beijing: Apa yang Sedang Dibicarakan Raksasa-raksasa Dunia di China? Timwas DPR Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Jemaah Reguler Kini Bisa Menginap di Hotel Bintang Lima Madinah MPR Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Palembang, Dorong Kemandirian Fiskal Pemda Belanja di Koperasi Desa Merah Putih Blitar, Harganya Ternyata Sama Persis dengan Minimarket Rapat Nasional Majelis Salakan I Resmi Digelar di Surabaya, Lima Ratus Warga Annuqayah Berkumpul dari Penjuru Negeri Pertemuan Trump dan Xi Berakhir Hampa, Rupiah Langsung Rontok di Awal Pekan Emas Antam Makin Murah Sepekan Ini, Ini Harga Terbarunya Hari Ini Kementerian PU: Konstruksi Sekolah Rakyat Tahap II Serap 59.541 Tenaga Kerja, Target Selesai 20 Juni 2026 Trump Pergi, Putin Langsung Masuk ke Beijing: Apa yang Sedang Dibicarakan Raksasa-raksasa Dunia di China?

Cari berita

Boyamin MAKI Tegaskan BAP Kusnadi Sah di Sidang, Dana Pokir Bukan Kewenangan DPRD

Poin Penting (3)
  • Boyamin menegaskan BAP almarhum Kusnadi sah dibacakan di persidangan sesuai KUHAP.
  • Keterangan aliran dana 30 persen dinilai perlu didalami aparat penegak hukum.
  • Dana pokir DPRD berada di kewenangan eksekutif dan rawan disalahgunakan.

Resolusi.co, Jakarta – Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi sah untuk dibacakan di persidangan kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur, meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Menurut Boyamin, pembacaan BAP tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik yang lama maupun yang baru, yang memungkinkan keterangan orang yang telah meninggal dunia tetap digunakan sebagai alat pertimbangan hukum di pengadilan.

“Isi BAP Kusnadi itu kan sudah dibacakan di depan pengadilan karena meninggal dan dianggap nanti akan dipertimbangkan hakim. Orang yang meninggal itu boleh dibacakan keterangannya,” ujar Boyamin.

Mantan Anggota DPRD Solo itu menambahkan, saat diperiksa penyidik, Kusnadi menyampaikan adanya aliran dana sebesar 30 persen. Boyamin mengaku mempercayai keterangan tersebut dan menilai informasi itu harus didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti persoalan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang menurutnya berada dalam kewenangan eksekutif, bukan legislatif. Ia menegaskan, apabila pihak eksekutif tidak menyetujui, maka dana tersebut seharusnya tidak akan dicairkan meskipun telah diusulkan oleh anggota DPRD.

“Yang terjadi, DPRD ini ternyata bukan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tapi justru aspirasi pribadinya. Karena akan memotong dari anggaran itu, bahkan sebelum anggaran cair pun sudah diijon,” tegasnya.

Boyamin menilai praktik tersebut sebagai perbuatan yang keterlaluan dan mendesak agar kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur dibongkar secara tuntas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir detik.com, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, mengkritisi beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan almarhum Kusnadi di media massa dalam kasus dana hibah tersebut.

Heru menilai, BAP merupakan dokumen internal penyidik yang secara hukum tidak diperuntukkan untuk konsumsi publik. Ia mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa tersebar luas ke media.

“Kami mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa tersebar ke media. Ini berbahaya karena dapat menggeser proses hukum ke arah opini dan bahkan kepentingan politik,” kata Heru di Surabaya, Kamis (5/2/2026).