TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

3 April 2026

Cari berita

Aturan Baru OJK! Pengawasan Bursa Efek hingga Kliring Kini Lebih Ketat, Fokus Anti-Fraud

Poin Penting (3)
  • OJK menerbitkan POJK 31/2025 yang berlaku sejak 3 Desember 2025 untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai SRO di tengah perluasan peran mereka di pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon
  • Regulasi mencakup 13 poin pengaturan termasuk tugas direksi dan komisaris, penanganan benturan kepentingan, audit internal-eksternal, manajemen risiko, keamanan TI, serta kewajiban strategi anti-fraud dan anti-penyuapan
  • POJK 31/2025 mencabut Pasal 5, 31, dan 48 dari POJK Nomor 58, 59, dan 60 Tahun 2016, dengan masa transisi 6 bulan untuk pemenuhan ketentuan teknis agar SRO dapat melakukan penyesuaian internal

Resolusi.co, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025). Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola lembaga-lembaga tersebut sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK 31/2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat aspek tata kelola di sektor pasar modal dan keuangan.

“Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO),” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

Penguatan tata kelola ini dinilai sangat mendesak mengingat peran SRO yang semakin luas dan kompleks. Saat ini, SRO tidak hanya mendukung pengembangan pasar modal dan keuangan derivatif, tetapi juga mulai merambah sektor-sektor baru seperti perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kegiatan SRO juga telah berkembang mencakup berbagai fungsi penting lainnya. Mereka kini bertugas sebagai central counterparty untuk pasar uang dan pasar valuta asing, mengelola derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek, serta bertindak sebagai penyelenggara sistem pasar alternatif.

POJK 31/2025 telah berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Regulasi ini mencakup 13 poin pokok pengaturan yang sangat komprehensif untuk memastikan tata kelola yang baik di lembaga-lembaga SRO.

Pokok pengaturan tersebut meliputi pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO. Regulasi ini juga secara khusus mengatur tentang penanganan benturan kepentingan yang mungkin terjadi dalam operasional lembaga.

Fungsi audit internal dan eksternal menjadi perhatian utama dalam regulasi ini. SRO diwajibkan menerapkan sistem audit yang ketat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasional mereka.

Manajemen risiko dan sistem pengendalian internal wajib diterapkan secara ketat oleh seluruh SRO. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko operasional yang dapat mengganggu stabilitas pasar keuangan secara keseluruhan.

OJK juga menekankan pentingnya penyelenggaraan teknologi informasi yang aman dan handal. Di era digital saat ini, keamanan sistem teknologi informasi menjadi krusial untuk melindungi integritas transaksi dan data nasabah.

Salah satu aspek penting dalam POJK 31/2025 adalah kewajiban SRO untuk memiliki strategi anti-fraud dan anti-penyuapan yang efektif. Dengan penguatan kebijakan anti-fraud di SRO, diharapkan dapat memitigasi permasalahan tata kelola dan menjaga integritas lembaga.

Regulasi ini juga memberikan pedoman yang jelas terkait pemberian remunerasi kepada pengurus dan karyawan SRO. Kebijakan investasi yang dilakukan oleh SRO juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari konflik kepentingan.

Rencana strategis SRO kini harus disusun dengan lebih sistematis dan terukur. OJK akan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi rencana strategis tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan pasar.

Meski regulasi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, OJK memberikan tenggang waktu 6 bulan untuk pemenuhan beberapa ketentuan teknis. Masa transisi ini diberikan agar SRO dapat melakukan penyesuaian internal tanpa mengganggu operasional harian.

Dengan terbitnya POJK 31/2025, beberapa aturan lama secara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Regulasi yang dicabut adalah Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dari tiga POJK tahun 2016.

Ketiga POJK yang dicabut sebagian tersebut adalah POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Penerbitan POJK 31/2025 merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus memperkuat regulasi sektor jasa keuangan. Regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan pasar menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan industri.

OJK berharap dengan penerapan tata kelola yang lebih baik, SRO dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasannya secara optimal. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.

Penguatan tata kelola SRO juga sejalan dengan upaya OJK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor pasar modal. Dengan tata kelola yang baik, diharapkan pasar modal Indonesia dapat bersaing di tingkat global dan menarik lebih banyak investasi.

Ke depan, OJK akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi POJK 31/2025. Penyesuaian regulasi akan dilakukan apabila diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan dinamika pasar keuangan yang terus berubah.