Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun

- Bareskrim menetapkan Direktur Utama, Komisaris, dan mantan Dirut PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang dengan kerugian Rp2,4 triliun.
- Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa 9 Februari mendatang dan sudah dikenai pencegahan keluar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Modus kejahatan dilakukan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data peminjam lama, berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dengan korban mencapai 15.000 lender.
, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp2,4 triliun. Mereka yang kini berstatus tersangka adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Dirut Mery Yuniarni.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, pada Jumat pagi. Ketiga nama itu kini dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan elektronik, hingga pencucian uang.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan palsu, dan pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam siaran pers.
Bareskrim langsung mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Paspor. Langkah ini untuk memastikan ketiganya tidak melarikan diri ke luar negeri. Surat panggilan pemeriksaan juga sudah dikirim pada Kamis kemarin.
Pemeriksaan dijadwalkan Senin pekan depan, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Bareskrim. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari para tersangka atau pihak perusahaan.
Ade Safri menjelaskan, modus yang digunakan adalah pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama. Data borrower yang sudah ada dicatut, kemudian dibuat seolah memiliki proyek baru yang membutuhkan pendanaan.
“Mereka menggunakan data borrower eksisting untuk membuat proyek fiktif,” katanya.
Tiga tersangka itu diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dugaan tindak pidana ini berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Tim penyidik kini fokus melacak aset dan aliran dana hasil kejahatan. Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri pergerakan uang.
“Tim terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset, mengikuti jejak uang hasil kejahatan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian korban,” jelas Ade Safri.
Penyidik juga memanggil sejumlah ahli dari Otoritas Jasa Keuangan, ahli teknologi informasi, hingga ahli keuangan syariah. Ini untuk memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Sebelumnya, Bareskrim sudah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dari 41 rekening yang berhasil diblokir, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Sejumlah kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi dengan perusahaan juga disita.
Kasus ini bermula dari lima laporan yang diterima penyidik dari ratusan lender atau pemberi pinjaman. Total korban diperkirakan mencapai 15.000 orang. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun selama periode tujuh tahun.
PT Dana Syariah Indonesia adalah perusahaan teknologi finansial berbasis syariah yang bergerak di bidang peer-to-peer lending. Perusahaan ini diduga menjalankan skema ponzi, menggunakan dana lender baru untuk membayar lender lama yang sudah jatuh tempo.
Otoritas Jasa Keuangan sudah melarang PT DSI menghimpun dana baru sejak Oktober 2025. Perusahaan juga dilarang menyalurkan pembiayaan baru, mengalihkan aset, atau mengubah susunan direksi tanpa izin tertulis regulator.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: