Ditjen Pajak Nonaktifkan Ribuan NPWP Istri yang Terdaftar sebagai Tanggungan Suami

- DJP menonaktifkan massal NPWP istri yang terdaftar sebagai tanggungan dalam data unit keluarga suami per 25 Januari 2026
- Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi
- Istri yang ingin lapor pajak terpisah harus mengaktifkan kembali NPWP melalui menu Profil Saya setelah mengubah status di akun masing-masing
, Jakarta– Ditjen Pajak menonaktifkan secara massal nomor pokok wajib pajak milik istri pada 25 Januari 2026. Kebijakan ini menyasar NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam data unit keluarga pada akun wajib pajak suami.
“Jika dalam tanggal tersebut ada NPWP istri yang termasuk dalam tanggungan suami, status wajib pajak istri tersebut akan otomatis nonaktif,” bunyi keterangan DJP.
Langkah ini diklaim bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan demikian, kewajiban perpajakan cukup dilaksanakan secara satu pintu melalui suami selaku kepala keluarga.
Data unit keluarga adalah kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU PPh.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa digabungkan dengan suami selaku kepala keluarga.
Namun bagi istri yang hendak melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah, status tersebut perlu diaktifkan kembali melalui akun wajib pajak milik istri dan milik suami.
Pertama, istri melalui akun wajib pajaknya perlu mengubah kategori profilnya menjadi pisah harta atau memilih terpisah pada menu Profil Saya. Selanjutnya, suami melalui akun wajib pajaknya perlu mengubah status istri pada data unit keluarga menjadi Kepala Keluarga Lain.
Terakhir, istri melalui akun wajib pajaknya perlu mengajukan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif pada menu Profil Saya.
“Setelah data sinkron, barulah istri mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui menu Profil Saya agar bisa kembali lapor pajak secara mandiri,” tulis DJP.
Kebijakan penonaktifan massal ini menjadi bagian dari upaya otoritas pajak menertibkan administrasi perpajakan keluarga. Selama ini, banyak pasangan suami istri yang memiliki NPWP terpisah meski seharusnya digabung dalam satu kesatuan ekonomi.
Dengan adanya sistem coretax, DJP kini bisa melakukan sinkronisasi data secara lebih masif. Penonaktifan otomatis ini memastikan tidak ada duplikasi kewajiban perpajakan dalam satu keluarga.
Bagi wajib pajak yang terdampak, DJP mengimbau untuk segera mengecek status NPWP masing-masing. Jika memang bermaksud melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah, proses pengaktifan kembali bisa dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: