Drama Sidang Chromebook: Jaksa Ngotot Tak Beri LHP, Tim Nadiem Boikot Persidangan

- Kejagung tolak serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP ke kubu Nadiem dengan alasan tidak ada aturan yang mewajibkan, LHP dianggap barang bukti JPU yang akan diungkap saat pembuktian sidang
- Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, ancam mogok sidang 19 Januari jika tidak terima audit BPKP, minta jaksa hormati putusan sela majelis hakim seperti mereka hormati penolakan eksepsi
- Ketegangan muncul karena jaksa tidak penuhi permintaan hakim serahkan salinan barang bukti dan laporan audit, sementara sidang sudah lanjut ke tahap pembuktian setelah eksepsi kubu Nadiem ditolak
, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penolakan untuk menyerahkan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada kubu Nadiem Makarim. Sikap tegas ini disampaikan di tengah berlanjutnya sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Direktur Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung RI Riono Budisantoso mengemukakan penjelasan tentang dasar hukum penolakan tersebut. Ia menyatakan tidak ada aturan yang mewajibkan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kubu terdakwa.
“Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum,” ujar Riono saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Riono menekankan bahwa LHP merupakan barang bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, LHP akan diungkapkan pihak penuntut umum saat agenda pembuktian berlangsung.
Nantinya, barang bukti tersebut akan diungkap di persidangan dengan menggunakan metode pemeriksaan silang. Metode ini akan dilakukan baik dengan saksi yang dihadirkan maupun penasihat hukum.
“LHP adalah BB [barang bukti] JPU. BB akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang,” pungkasnya.
Sikap Kejagung ini memicu respons keras dari kubu Nadiem Makarim. Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan tersebut menyatakan akan mengambil langkah tegas merespons penolakan jaksa.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengancam akan absen di sidang lanjutan perkara Chromebook pada Senin (19/1/2026). Ancaman ini disampaikan sebagai bentuk protes atas sikap jaksa penuntut umum.
“Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang,” ujar Ari di PN Tipikor, Senin (12/1/2026).
Ari menambahkan jaksa penuntut umum harus menghormati permintaan majelis hakim. Majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan penyerahan laporan audit BPKP terkait kasus kliennya.
Ia menegaskan tim kuasa hukum telah menghormati putusan sela dari majelis hakim. Putusan tersebut menyatakan menolak eksepsi yang diajukan pihaknya dalam persidangan.
“Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan selah itu bahwa audit BPKP harus diserahkan,” pungkasnya.
Ketegangan antara jaksa dan kubu terdakwa ini mencerminkan dinamika persidangan kasus Chromebook. Kedua belah pihak menunjukkan sikap keras dalam mempertahankan posisi masing-masing.
Majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kubu Nadiem. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Namun, permintaan majelis hakim agar jaksa menyerahkan salinan barang bukti dan laporan audit belum dipenuhi. Kondisi ini memicu kebuntuan dalam proses persidangan.
Tim Nadiem menilai sikap jaksa tidak sejalan dengan arahan majelis hakim yang memimpin persidangan. Mereka menganggap penyerahan laporan audit penting untuk persiapan pembelaan.
Sementara itu, pihak Kejagung bersikukuh bahwa LHP akan diungkap di persidangan saat agenda pembuktian. Mereka menilai tidak ada kewajiban hukum untuk menyerahkan dokumen tersebut sebelum persidangan.
Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program pengadaan laptop untuk pendidikan.
Jaksa menilai ada kerugian negara dalam pengadaan Chromebook yang dilakukan saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Namun, kubu Nadiem membantah dakwaan tersebut dan mengajukan berbagai keberatan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: