Impor Bawang Putih RI Tembus 90%, Kemendag: Importir Wajib Tanam!

- Indonesia ketergantungan impor bawang putih 90-95% dari China, Kemendag usulkan kewajiban tanam 5% bagi importir untuk kurangi ketergantungan.
- Kebijakan wajib tanam 5% menjadi syarat importasi, dioptimalkan untuk tambah pasokan dalam negeri dan capai swasembada pangan bawang putih.
- Harga eceran bawang putih naik, Kating Rp39.300/kg (naik 2,34%) dan Honan Rp39.800/kg (naik 2,84%), Kemendag harap ada cadangan pangan pemerintah 2026.
, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengusulkan agar para importir diwajibkan melakukan penanaman bawang putih dengan persentase 5 persen. Langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan impor bawang putih yang masih sangat tinggi.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menyatakan bahwa hingga saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada importasi bawang putih. Persentase ketergantungan impor berada di kisaran 90 hingga 95 persen, dengan China sebagai produsen utama komoditas ini.
Menurut Nawandaru, pemerintah perlu mengurangi ketergantungan impor dengan memastikan pasokan bawang putih di dalam negeri mencukupi.
“Salah satunya adalah mensinergikan kebijakan wajib tanam 5%, wajib tanam ini adalah kewajiban persyaratan bagi importir untuk melakukan importasi,” kata Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2026, Senin (19/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa kewajiban wajib tanam ini dapat dioptimalkan sebagai opsi untuk menambah pasokan di dalam negeri. Dia menyebutkan, kebijakan ini juga merupakan upaya untuk mendukung produktivitas dan mencapai swasembada pangan bawang putih.
“Karena memang ketergantungan kita terhadap bawang putih ini sangat tinggi, perlu upaya, karena memang sejatinya kebijakan wajib tanam ini sebagai kelengkapan persyaratan melakukan importasi,” terangnya.
Untuk itu, dia menilai kebijakan wajib tanam 5 persen bagi importir bawang putih ini perlu dioptimalkan agar bisa menjadi cadangan bawang putih pemerintah ke depan.
Namun, dia menilai perlu ada dukungan paralel dari Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah bawang putih sebagai instrumen intervensi pemerintah.
Adapun, sambungnya, optimalisasi cadangan pangan pemerintah bawang putih sebagai instrumen intervensi pemerintah sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Badan Pangan Nasional 28/2023. Selain itu juga Keputusan Kepala Badan Pangan 591/2024 untuk keperluan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan.
“Kami harapkan ada penetapan kembali di tahun 2026 terkait dengan cadangan pangan pemerintah untuk bawang putih,” imbuhnya.
Per 16 Januari 2026, Kemendag mencatat harga eceran nasional bawang putih Kating mencapai Rp39.300 per kilogram, atau naik 2,34 persen. Kondisi serupa juga terjadi pada harga bawang putih Honan yang naik 2,84 persen dibandingkan bulan sebelumnya menjadi Rp39.800 per kilogram.
Adapun, harga bawang putih di China pada Desember 2025 berada di kisaran 8,88 yuan per kilogram atau US$1,26 per kilogram, setara Rp20.935 per kilogram. Namun, harga bawang putih di China pada awal 2025 mengalami penurunan meski harga saat ini masih relatif tinggi dibandingkan harga selama lima tahun terakhir.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: