Israel Sahkan UU Hukuman Mati yang Hanya Berlaku bagi Warga Palestina, Dunia Internasional Kecam

- UU hukuman mati satu pihak: Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati yang secara otomatis berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat, namun memberikan kelonggaran bagi pemukim Yahudi yang melakukan kejahatan serupa.
- Kecaman internasional mengalir deras: Empat negara Eropa, Amnesty International, dan Human Rights Watch mengecam undang-undang ini sebagai alat diskriminasi rasial yang mempertegas sistem apartheid Israel.
- Legalitas digugat: Kelompok hak sipil Israel langsung membawa undang-undang ini ke mahkamah agung, dengan alasan parlemen tidak berwenang membuat legislasi yang mengikat warga Palestina di wilayah pendudukan.
, Yogyakarta-Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati yang secara khusus menyasar warga Palestina yang dihukum atas serangan mematikan terhadap warga Israel. Kebijakan ini memantik kecaman luas dari komunitas internasional dan kelompok-kelompok hak asasi manusia yang menilai undang-undang tersebut bersifat diskriminatif dan memperdalam apa yang mereka sebut sebagai “sistem apartheid” Israel.
Undang-undang itu tidak berlaku bagi warga Israel yang beragama Yahudi. Pengesahannya disambut dengan sorak sorai oleh para pendukungnya dari kubu sayap kanan ekstrem di parlemen.
Perancang utama undang-undang ini, Menteri Keamanan Nasional dari kubu ekstrem kanan Itamar Ben-Gvir—yang memiliki catatan kriminal atas tindakan “terorisme” sayap kanan—terlihat mengangkat botol sampanye merayakan keberhasilan pengesahan undang-undang tersebut. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang hadir di ruang sidang untuk mendukung rancangan undang-undang itu, juga tampak memberikan selamat kepada para anggota parlemen atas disahkannya regulasi tersebut.
Undang-undang ini bekerja secara diskriminatif melalui mekanisme sistem pengadilan yang terpisah. Berdasarkan regulasi baru tersebut, setiap orang yang terbukti membunuh warga Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki akan secara otomatis dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan militer yang mengadili warga Palestina. Pengadilan militer itu sendiri diketahui memiliki tingkat kemenangan hampir mutlak—pada 2010, sistem peradilan tersebut mengakui bahwa 99,74 persen terdakwa Palestina dinyatakan bersalah.
Sebaliknya, standar yang berlaku bagi pemukim Yahudi jauh lebih longgar. Pemukim Israel yang terbukti membunuh warga Palestina diadili di pengadilan sipil Israel, dengan hakim memiliki pilihan antara hukuman mati atau penjara seumur hidup. Menurut analisis surat kabar The Guardian edisi akhir Maret lalu, Israel belum pernah sekalipun menuntut warganya atas pembunuhan terhadap warga Palestina di Tepi Barat sepanjang dekade ini.
Sebuah kajian dari kelompok hak asasi Israel, Yesh Din, mencatat bahwa tingkat hukuman bagi pemukim yang terbukti bersalah atas kejahatan terhadap warga Palestina di Tepi Barat antara tahun 2005 dan 2024 hanya mencapai sekitar 3 persen. Bahkan, 93,8 persen investigasi atas kekerasan pemukim ditutup tanpa dakwaan apapun.
Empat negara Eropa besar—Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris—secara terbuka menyuarakan keprihatinan mereka.
“Kami sangat khawatir dengan karakter diskriminatif de facto dari undang-undang ini. Pengesahan regulasi ini berisiko mengikis komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” demikian isi pernyataan bersama kementerian luar negeri keempat negara tersebut.
Amnesty International juga sebelumnya telah memperingatkan bahwa undang-undang ini akan menjadikan hukuman mati sebagai “alat diskriminatif lainnya dalam sistem apartheid Israel.”
“Hukuman mati bersifat tidak dapat dibalik dan kejam. Dikombinasikan dengan pembatasan ketat atas banding dan tenggat eksekusi 90 hari, undang-undang ini dirancang untuk mengeksekusi tahanan Palestina lebih cepat dengan pengawasan yang lebih minim,” kata Adam Coogle, Wakil Direktur Timur Tengah di Human Rights Watch.
Legalitas undang-undang itu pun dipertanyakan oleh sejumlah pakar. Menurut Amichai Cohen, peneliti senior di Center for Security and Democracy dari Israel Democracy Institute, hukum internasional tidak memperbolehkan parlemen Israel membuat legislasi untuk wilayah Tepi Barat, karena kawasan tersebut secara hukum bukan bagian dari wilayah berdaulat Israel.
Asosiasi Hak Sipil di Israel langsung membawa persoalan ini ke mahkamah agung beberapa menit setelah undang-undang disahkan. Kelompok tersebut berargumen bahwa regulasi itu “diskriminatif secara desain” dan bahwa para anggota parlemen tidak memiliki otoritas hukum untuk memberlakukannya kepada warga Palestina di Tepi Barat yang bukan merupakan warga negara Israel.
Undang-undang ini lahir dalam konteks sistem hukum yang selama ini memang sudah timpang. Warga Palestina tunduk pada hukum militer, sementara pemukim Israel berada di bawah hukum sipil Israel—menciptakan dua sistem hukum yang berjalan paralel di wilayah yang sama. Per Maret 2026, sekitar 9.500 warga Palestina mendekam di penjara-penjara Israel, dengan hampir separuhnya ditahan melalui mekanisme penahanan administratif atau dilabeli “kombatan ilegal” tanpa pernah diadili.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: