KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp50 Miliar dalam Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Pati

- KPK menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo berpotensi meraup Rp50 miliar dari dugaan jual beli 601 jabatan perangkat desa di 21 kecamatan
- Dari OTT di Kecamatan Jaken, KPK menyita Rp2,6 miliar dengan tarif per jabatan mencapai Rp165 juta hingga Rp225 juta setelah dimark-up kaki tangan
- Sudewo dan tiga tersangka lainnya, termasuk dua kepala desa, kini ditahan KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan lanjutan
, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo berpotensi meraup uang hingga Rp50 miliar dari dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Angka fantastis ini muncul dari analisis hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.
Tim penyidik KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar dari satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken. Dengan temuan awal itu, lembaga antirasuah membuat kalkulasi sederhana: jika pola yang sama terjadi di 21 kecamatan di Kabupaten Pati, maka total uang yang dikumpulkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).
Budi menambahkan, skema pemerasan diduga terjadi secara sistematis di seluruh wilayah Pati untuk mengisi 601 posisi perangkat desa yang kosong.
“Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya,” sambungnya.
Sudewo disebut berkoordinasi dengan sebuah Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator kecamatan untuk melancarkan aksi pemerasan. Untuk setiap kursi jabatan perangkat desa, dia mematok tarif awal antara Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Harga tersebut kemudian digelembungkan oleh para kaki tangannya di lapangan. Dua kepala desa kepercayaannya, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, melakukan mark-up harga secara signifikan.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mdaftar, besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Praktik jual beli jabatan perangkat desa bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini cermin betapa rapuhnya sistem rekrutmen di level paling bawah pemerintahan, di mana jabatan yang seharusnya melayani justru jadi komoditas.
KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: