KPK Ungkap Skema Jual Beli Kuota Haji Khusus Libatkan Asosiasi dan Biro Travel

- KPK menyelidiki alur jual beli kuota haji khusus dari asosiasi PIHK ke biro travel, dengan dugaan aliran uang ke oknum Kementerian Agama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi
- Penyidik juga mendalami modus percepatan keberangkatan jemaah atau T-0 yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean meski seharusnya masih ada masa tunggu
- Dua tersangka telah ditetapkan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atas dugaan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri alur distribusi kuota haji khusus yang melibatkan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada ratusan biro perjalanan. Skema ini terungkap dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sedang mendalami pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi dengan komposisi 50:50 persen antara kuota reguler dan kuota khusus.
“Kemudian dari Kementerian Agama ini, mereka kan berkoordinasi ya, berkomunikasi dengan pihak-pihak asosiasi yang mewadahi para biro travel atau PIHK yang menyelenggarakan ibadah haji ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Distribusi selanjutnya, menurut Budi, dilakukan asosiasi kepada biro-biro perjalanan yang menjadi anggotanya.
“Kemudian distribusinya di sana, dilakukan di para asosiasi ini kepada para biro travel, yang ujungnya nanti ada dugaan aliran uang atas jual beli kuota yang dilakukan oleh biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tambahnya.
Penyidik KPK masih menelusuri detail jumlah kuota yang didistribusikan ke masing-masing biro. Angkanya bervariasi dan menjadi fokus penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Selain jual beli kuota, KPK juga menyelidiki modus percepatan keberangkatan jemaah. Praktik ini memungkinkan jemaah yang mendaftar tahun berjalan langsung berangkat tanpa menunggu antrean.
“Nah, ini juga didalami percepatan-percepatan itu. Sehingga tidak hanya tambahan khusus kuota tambahan khusus ini saja, tapi juga percepatan-percepatan itu,” ucap Budi.
Istilah T-0 muncul untuk menggambarkan kondisi jemaah yang membayar dan langsung berangkat di tahun yang sama. Padahal seharusnya mereka masih harus menunggu giliran.
“Sehingga kita mengenal ada istilah T-0 yang memang mendapatkan kuota di tahun ini, membayar di tahun ini, kemudian langsung berangkat. Tapi ada juga yang memang sudah mendaftar di beberapa waktu sebelumnya, tapi kemudian bisa berangkat di tahun ini padahal seharusnya masih ada masa tunggunya. Nah, itu juga didalami,” ucapnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan kronologi penambahan kuota haji. Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud pada 2023.
Dalam pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia memperoleh penambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Asep menegaskan pembagian ini berlaku untuk semua kuota yang diterima Indonesia, termasuk kuota tambahan.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyeret pejabat tinggi negara. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skema jual beli kuota dan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: