MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan, ASN Bandung Gagal Legalkan Nikah Beda Agama

- MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang diajukan ASN Bandung Muhamad Anugrah Firmansyah terkait legalisasi pernikahan beda agama
- Mahkamah menegaskan pendirian hukumnya konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya bahwa keabsahan perkawinan sudah konstitusional sesuai UU Perkawinan yang berlaku
- Pemohon mengajukan gugatan karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat tidak dapat menikahi pasangan yang berbeda agama, namun MK menilai dalil tidak beralasan menurut hukum
, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan seorang ASN asal Bandung. Pengujian itu bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Permohonan diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat ketentuan tersebut ke MK karena dinilai menimbulkan ketidakjelasan terkait pencatatan perkawinan antaragama.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (3/2/2026).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan persoalan yang dipersoalkan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.
Mahkamah menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Meskipun pemohon mengajukan argumentasi berbeda, substansi permohonan pada hakikatnya sama dengan permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan yang sudah konstitusional dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini.
Hingga kini, Mahkamah juga menyatakan belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.
Terkait dalil pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Mahkamah menilai hal itu tidak berdasar.
Isi atau substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim Ridwan.
Dalam perkara ini terdapat satu dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim konstitusi Guntur Hamzah yang berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Anugrah mengajukan gugatan lantaran ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dinilai menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir pencatatan perkawinan antaragama sehingga berakibat pada ketidakpastian hukum.
Dia menilai terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan itu. Yakni menyebabkan dirinya tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: