MKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MK

- MKMK menyatakan tidak berwenang memproses tiga laporan etik terhadap Hakim MK Adies Kadir karena tindakan yang dilaporkan terjadi sebelum ia menjabat sebagai hakim konstitusi.
- Majelis menilai perbuatan Adies saat masih anggota DPR tidak bisa diukur dengan Sapta Karsa Hutama, melainkan kode etik yang berlaku di DPR.
- Dasar penolakan mengacu pada UU MK dan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 yang membatasi ruang lingkup kewenangan MKMK.
, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menyatakan tidak menerima tiga laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim MK Adies Kadir. Putusan dibacakan langsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
“Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan.
Inti persoalannya ada pada waktu. MKMK menilai semua tindakan yang dilaporkan terjadi sebelum Adies Kadir resmi menjabat sebagai hakim konstitusi, tepatnya ketika ia masih duduk sebagai anggota DPR RI.
“Tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama, melainkan harus dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya,” ujar Anggota MKMK Ridwan Mansyur.
Ini bukan sekadar soal teknis hukum acara. Ada perdebatan yang lebih dalam di sini: apakah rekam jejak seseorang sebelum mengenakan toga hakim konstitusi bisa diadili oleh lembaga kehormatan yang kewenangannya lahir setelah jabatan itu disandang. MKMK menjawabnya dengan tegas, tidak bisa.
Anggota MKMK Yuliandri menambahkan, pembatasan kewenangan itu bukan penafsiran bebas, melainkan sudah ditegaskan dalam undang-undang.
“Dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh pelapor telah nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan, sebagaimana ditetapkan dalam UU MK dan PMK 11/2024,” katanya.
Tiga laporan yang digugurkan itu tercatat dengan nomor registrasi 01, 02, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026, seluruhnya diajukan pada Februari 2026.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: