Nikita Mirzani Ajukan Kasasi, Yakin Tak Lakukan Pemerasan Rp4 Miliar

- Nikita Mirzani resmi mengajukan kasasi atas vonis perkara pemerasan dan TPPU senilai Rp4 miliar, dengan keyakinan tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan.
- Kuasa hukum menegaskan kasasi ditempuh sebagai perlawanan hukum, meski sebelumnya hukuman diperberat di tingkat banding dari 4 menjadi 6 tahun penjara.
- Pihak Nikita menyebut transaksi Rp4 miliar bersifat perdata, terkait kerja sama review produk, bukan pemerasan, dan yakin kebenaran akan terungkap di proses hukum.
, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan kasasi atas perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar yang menjeratnya dalam kasus dengan dokter Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan pengajuan kasasi tersebut dilandasi keyakinan kliennya bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.
“Alasan kami mengajukan kasasi karena kami yakin perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Nikita Mirzani maupun Ismail Marzuki,” kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Usman mengakui langkah kasasi sempat menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat pada tingkat banding hukuman Nikita justru diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan tidak gentar menempuh upaya hukum lanjutan.
Ia menjelaskan, pengajuan banding sebelumnya juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga pihaknya merasa perlu memberikan perlawanan hukum.
“Perkara ini kan Jaksa yang lebih dulu banding. Jadi mau tidak mau kita ikut. Masa kita diam saja. Kita juga harus melakukan perlawanan,” ujarnya.
Terkait risiko hukuman yang berpotensi kembali diperberat di tingkat kasasi, Usman menyebut hal tersebut merupakan konsekuensi dan ketidakpastian dalam proses hukum. Namun, ia menegaskan kasasi diajukan bukan atas dasar penyesalan, melainkan keyakinan dan prinsip pembelaan.
“Kita bukan dukun, bukan paranormal yang bisa tahu masa depan. Yang kita punya adalah keyakinan,” tegasnya.
Usman juga menegaskan keyakinan tersebut menjadi dasar pihaknya menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, transaksi senilai Rp4 miliar yang dipersoalkan merupakan kesepakatan perdata terkait kerja sama review produk, bukan pemerasan sebagaimana dituduhkan.
“Kita berangkat dari proses hukum dengan keyakinan yang kuat. Insyaallah nanti akan ditemukan jalan kebenaran,” pungkasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: