Oknum Lora di Pamekasan Resmi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi: Kasus Ini Tidak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

- Polres Pamekasan menetapkan oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial SU setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Hingga pengumuman pada Jumat (13/3/2026) sore, pihak kepolisian belum menahan MMS dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Senin (16/3/2026).
- Kasatreskrim Polres Pamekasan menegaskan kasus ini bukan delik aduan sehingga tidak dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan, bahkan jika korban menarik laporannya sekalipun.
, PAMEKASAN – Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SU. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (13/3/2026) sore.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban pada Februari 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menjalankan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, yang kemudian dimatangkan melalui forum gelar perkara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyatakan penetapan MMS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kami juga telah melakukan gelar perkara, sehingga oknum lora berinisial MMS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Yoyok.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap MMS. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/3/2026).
AKP Yoyok menegaskan bahwa perkara ini tidak termasuk delik aduan, sehingga proses hukum tidak dapat dihentikan meskipun korban mencabut laporannya.
“Kasus ini bukan delik aduan, melainkan tindak pidana kekerasan seksual. Artinya, perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.
Di Madura, sebutan lora merujuk pada putra dari keluarga kiai atau tokoh pesantren yang umumnya memiliki kedudukan sosial dan keagamaan yang dihormati masyarakat. Penetapan MMS sebagai tersangka menjadi sorotan justru karena latar belakang sosial tersebut, yang kerap menjadi faktor penekan bagi korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya. Bahwa korban dalam kasus ini memilih melapor dan proses hukum tetap berjalan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di lingkungan pesantren dan komunitas keagamaan di Madura.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: