Kedok Adopsi Anak di TikTok, Sindikat Jual Beli Bayi Beroperasi Lintas Kota

- Polisi membongkar jaringan perdagangan bayi di Medan yang dikendalikan HD (46 tahun) dengan memanfaatkan TikTok sebagai kedok adopsi anak
- Total 9 tersangka diamankan termasuk asisten, sopir online, ibu hamil, 2 bidan, sepasang suami istri, dan 1 perantara
- Operasi berlangsung lintas kota (Medan, Balige, Banda Aceh, Pekanbaru) dengan harga jual bayi Rp15-25 juta per bayi
, MEDAN – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Operasi ini mengamankan sembilan tersangka, termasuk dua orang bidan.
Jaringan ini dikendalikan oleh HD (46 tahun) yang bekerja sama dengan asistennya, HT (24 tahun). Keduanya memanfaatkan media sosial TikTok dengan akun bernama “Takdir Hidup” untuk menawarkan jasa adopsi anak sebagai kedok bisnis haram mereka.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga yang melihat banyak perempuan hamil keluar masuk kontrakan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta mengejutkan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang ibu hamil berinisial BS (29 tahun) di dalam kontrakan. Awalnya BS mengaku disekap, namun setelah diperiksa lebih lanjut, perempuan tersebut ternyata sengaja tinggal di sana dengan perjanjian akan menjual bayinya setelah lahir.
“Ini sangat unik karena bentuk perdagangannya menggunakan media sosial. Tersangka utama HD meminta tolong tersangka HT untuk membuat aplikasi di salah satu media sosial dengan bentuk branding menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan akun bernama ‘Takdir Hidup’,” ujar Calvijn, Kamis (15/1/2026).
HT bertugas mengelola akun TikTok tersebut dan menjadi penghubung antara HD dengan calon pembeli melalui percakapan pribadi di WhatsApp. Akun media sosial mereka bahkan sudah memiliki banyak pengikut.
Pada saat penangkapan, HD sedang berada di luar bersama sopir taksi online berinisial J (47 tahun). Mereka tengah membawa bayi berusia lima hari untuk diserahkan kepada pembeli, namun transaksi tersebut batal.
“HD ditangkap dengan tersangka J yang merupakan sopir kendaraan online. Ia dibayar Rp15 juta untuk membawa salah satu bayi yang baru berumur 5 hari. Tersangka HD saat itu hendak mencarikan calon pelanggan lainnya, namun terjadi pembatalan jual beli,” beber Calvijn.
Pengembangan kasus mengantarkan polisi pada lima tersangka lainnya. Dua di antaranya berprofesi sebagai bidan yang terlibat dalam menawarkan bayi berusia dua hari kepada HD.
Pasangan suami istri dan seorang perantara berinisial N juga turut diamankan. Mereka adalah pihak yang menghubungkan kedua bidan dengan HD untuk transaksi perdagangan bayi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, HD sudah melakukan aksinya minimal tiga kali. Operasi perdagangan ini tidak hanya di Medan, tetapi juga menjangkau kota-kota lain seperti Balige, Banda Aceh, dan Pekanbaru.
“HD ini tidak hanya menjual di Kota Medan saja, tapi sekitar kota lain di Sumatera Utara, kemudian di Pekanbaru, Aceh, dan Balige,” ungkap Bayu.
Modus operandi yang dijalankan cukup sistematis. HD membeli bayi dengan harga Rp10 juta, kemudian menjualnya kembali dengan harga bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta, tergantung kondisi bayi.
“Pilihan yang terbaik dari user atau pemilik akhir ini, bayi yang masih ada ari-arinya. Jadi bayi yang benar-benar bayi,” pungkasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: