Pembatasan Pita Cukai Tanpa Notifikasi, Ribuan Pekerja Rokok di Sumenep Terancam Dirumahkan
- Puluhan perusahaan rokok di Sumenep mengalami pembatasan distribusi pita cukai tanpa pemberitahuan resmi, yang tidak hanya menimpa 11 perusahaan di kawasan APHT Guluk-Guluk, tetapi meluas ke hampir seluruh industri rokok di daerah tersebut.
- Pemangkasan kuota pita cukai dilakukan tanpa penjelasan mengenai indikator dan mekanisme penetapan, menyebabkan produksi tidak dapat didistribusikan secara legal, stok menumpuk di gudang, dan sejumlah perusahaan mulai merumahkan sementara karyawan.
- Bea Cukai Madura belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar kebijakan pembatasan pita cukai, sementara ketidakpastian pasokan dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja massal dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
, SUMENEP — Puluhan perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep menghadapi gangguan serius akibat pembatasan distribusi pita cukai oleh Kantor Bea dan Cukai Madura yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada kelangsungan produksi dan berpotensi merumahkan ribuan pekerja industri rokok, terutama di luar kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Guluk-Guluk.
Informasi yang dihimpun dari Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep (PPRS) menunjukkan bahwa pembatasan pita cukai tidak hanya menimpa 11 perusahaan rokok di kawasan APHT, tetapi meluas hampir ke seluruh industri rokok di wilayah Sumenep. Pembatasan dilakukan secara sepihak, tanpa sosialisasi, surat edaran, maupun penjelasan resmi mengenai dasar penetapan kuota.
“Ada perusahaan rokok di Lenteng Barat dengan ratusan karyawan dan produksi puluhan bal per hari. Dalam kondisi normal, kebutuhan pita cukainya berkisar 1.000 sampai 2.000 lembar per bulan. Namun bulan lalu, tanpa pemberitahuan apa pun, perusahaan itu hanya menerima 150 lembar,” ujar anggota Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep (PPRS) yang enggan disebutkan namanya, kepada Redaksi RESOLUSI.CO, Selasa (28/1/2026).
Keluhan serupa disampaikan pengusaha lain. Puluhan anggota paguyuban melaporkan pemangkasan kuota pita cukai secara drastis, dengan jumlah yang bervariasi, ada yang hanya mendapat 120 lembar, 180 lembar, dan angka lain yang jauh di bawah kebutuhan produksi.
Ironisnya, tidak ada penjelasan mengenai indikator, kriteria, maupun mekanisme evaluasi yang digunakan Bea Cukai dalam menetapkan pembatasan tersebut, sehingga membuat pengusaha rokok menjadi bingung.
Pembatasan pita cukai ini menimbulkan disrupsi operasional di tingkat pabrik. Rokok yang telah selesai diproduksi tidak dapat dilekati pita cukai dan tidak memenuhi syarat legal untuk diedarkan. Akibatnya, produk menumpuk di gudang dan arus distribusi terhenti.
Bahkan, sejumlah perusahaan mulai mengambil langkah penyesuaian dengan merumahkan sementara karyawan pelinting untuk menekan beban biaya operasional. Langkah ini dinilai sebagai upaya darurat, namun berpotensi meluas jika pembatasan pita cukai terus berlanjut.
“Ini bukan hanya persoalan 11 perusahaan di APHT. Hampir semua pengusaha rokok di Sumenep mengalami kondisi yang sama. Produksi masih berjalan, tetapi distribusi berhenti karena pita cukai dibatasi. Jika situasi ini tidak segera dijelaskan, ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan,” kata sumber tersebut.
Para pengusaha menilai kebijakan pembatasan pita cukai tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian usaha. Hingga kini, tidak ada surat edaran, pemberitahuan resmi, maupun penjelasan langsung dari Bea Cukai mengenai perubahan mekanisme distribusi pita cukai. Pemotongan kuota dilakukan tanpa dasar hukum dan kriteria yang disampaikan kepada pelaku usaha.
Sebagai informasi, industri rokok lokal di Sumenep selama ini dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap ribuan tenaga kerja dan menjadi penopang ekonomi masyarakat, terutama di wilayah Lenteng, Guluk-Guluk, Pasongsongan, dan sekitarnya. Ketidakpastian pasokan pita cukai dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja secara luas.
Pembatasan pita cukai tanpa mekanisme yang jelas justru menciptakan ketidakpastian usaha yang kontraproduktif, terutama di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 untuk menjaga stabilitas industri dan lapangan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Madura belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pembatasan pita cukai maupun kriteria penetapan kuota bagi masing-masing perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Riedwan Permadi, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: