TODAY'S RECAP
Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarMenag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarMenag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarMenag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026

Cari berita

Pilkada Lewat DPRD Hanya untuk Gubernur?

Poin Penting (3)
  • Ketua DPD RI mengusulkan secara pribadi agar pilkada lewat DPRD hanya diterapkan pada tingkat gubernur, sebagai respons terhadap tingginya biaya politik dan untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat-daerah.
  • Gagasan ini mendapat pro-kontra tajam, dengan pendukungnya melihat efisiensi dan rasionalitas, sementara penentangnya mengingatkan risiko merampas hak pilih rakyat dan melemahkan demokrasi langsung.
  • Secara hukum dan politik, perubahan ini belum bisa direalisasikan tanpa revisi undang-undang, serta masih memerlukan kajian konstitusional dan politis yang mendalam.

Resolusi.co, Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali memanas di panggung politik Indonesia. Kali ini, **Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, secara pribadi mengemukakan ide bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebaiknya hanya diterapkan pada tingkat gubernur, bukan untuk bupati atau wali kota. Pernyataan ini memicu perdebatan publik, akademik, dan politis mengenai arah demokrasi lokal di Indonesia.

Dalam keterangannya, Sultan menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan pandangan pribadi berdasarkan pengalaman empiris dan pertimbangan biaya politik yang sangat tinggi di Indonesia. Menurutnya, pilkada tak langsung di tingkat provinsi masih dapat dipertimbangkan karena gubernur berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sehingga pemilihan lewat DPRD dianggap bisa memperkuat koordinasi birokrasi tanpa mengurangi kualitas demokrasi secara signifikan.

Namun penting digarisbawahi bahwa DPD belum mengambil keputusan institusional dan masih ingin menyerap aspirasi dari daerah sebelum membuat rekomendasi resmi terkait wacana ini. Sultan mengingatkan bahwa perubahan yang terlalu cepat tanpa kajian mendalam berpotensi merusak legitimasi demokrasi itu sendiri.

Pendukung wacana ini menekankan dua aspek kunci: efisiensi anggaran dan rasionalitas politik. Biaya operasional pilkada langsung — mulai dari penyelenggaraan oleh KPU hingga kampanye pasangan calon — memang dikenal tinggi, menyedot sumber daya publik dan mendorong kenaikan biaya politik bagi calon dan partai politik. Usulan sistem DPRD dianggap sebagai upaya untuk menekan biaya tersebut sambil tetap menempatkan wakil rakyat sebagai pemilih kepala daerah secara tidak langsung.

Beberapa pihak bahkan menyebut bahwa keputusan untuk memusatkan pemilihan gubernur melalui DPRD bisa memperkuat hubungan antara eksekutif provinsi dan legislatif yang paham konteks lokal lebih cepat dibanding mekanisme pemilihan langsung yang sering terjebak pada persoalan populisme dan kampanye mahal.

Namun kritik terhadap gagasan ini juga tajam. Banyak pihak melihat tawaran pilkada tak langsung sebagai ancaman terhadap prinsip demokrasi partisipatif. Mereka menilai bahwa hak rakyat menentukan pemimpin secara langsung merupakan inti dari kedaulatan rakyat sesuai semangat Reformasi 1998. Kritik ini bukan sekadar retorika; beberapa organisasi masyarakat sipil dan akademisi menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada akan berpotensi merampas hak politik fundamental warga negara.

Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis oleh rakyat, tetapi tidak secara eksplisit menjabarkan mekanisme pemilihan tersebut. Beberapa pendukung wacana menafsirkan ini sebagai ruang untuk demokrasi tidak langsung melalui DPRD. Mereka mengklaim bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak serta-merta mensyaratkan pemilihan langsung.

Namun pandangan konstitusional lain menegaskan bahwa implementasi frasa tersebut selama ini selalu berbasis pada pemilihan langsung rakyat. Bahkan, pakar dan kelompok kajian konstitusi menolak keras perubahan yang menggeser pilkada dari rakyat ke DPRD tanpa kajian serius tentang dampaknya terhadap kedaulatan rakyat.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri RI menekankan bahwa untuk mewujudkan pilkada lewat DPRD, diperlukan perubahan Undang-Undang Pilkada serta kajian terhadap konstitusi saat ini, yang saat ini masih mengatur pemilihan langsung sebagai praktik utama pemilihan kepala daerah. Tanpa revisi tersebut, gagasan pilkada lewat DPRD masih berada di ranah diskursus, belum bisa direalisasikan secara hukum.

Wacana ini juga memicu dinamika di antara partai politik. Sebagian elite mendukung ide pilkada tak langsung sebagai respons terhadap kompleksitas biaya politik dan tantangan logistik pilkada nasional yang kerap menyita perhatian publik di luar pemilu besar. Namun partai lain justru menolak gagasan tersebut karena dinilai akan memundurkan proses demokrasi yang telah diperjuangkan puluhan tahun.

Selain itu, wacana ini belum masuk dalam agenda legislasi resmi DPR RI. Pimpinan DPR menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada belum dibahas secara serius dan masih akan mempertimbangkan prioritas legislasi lainnya, terutama dengan jadwal pemilu nasional yang akan datang.