TODAY'S RECAP
Hisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026

Cari berita

PPASDA Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan dalam Bencana Sumatera

Poin Penting (3)
  • PPASDA menegaskan aturan lingkungan sudah ada, tetapi penegakan hukumnya lemah, sehingga kerusakan hutan, alih fungsi lahan, dan maraknya aktivitas ekstraktif terus berlangsung dan memicu bencana di Sumatera.
  • Dr. Mahawan Karuniasa menyoroti perlunya paradigma baru yang melihat hutan sebagai infrastruktur kehidupan, bukan stok komoditas, serta menilai tata ruang dan mitigasi bencana di Sumatera tidak berketahanan.
  • Andi Ryza Fardiansyah mengkritik tumpang tindih regulasi sektoral yang membuat kerusakan lingkungan menjadi “legal”, karena UU 32/2009 tidak berfungsi sebagai payung hukum; ia menekankan perlunya sanksi tegas dan mekanisme reformasi tata kelola lingkungan.

Resolusi.co, Jakarta —Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menegaskan bahwa aturan lingkungan di Indonesia sudah tersedia, namun penegakan hukumnya tidak berjalan. Penegasan itu muncul dalam webinar nasional bertajuk “Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera: Penegakan Hukum & Reformasi Tata Kelola Lingkungan” yang digelar PPASDA pada Rabu (10/12).

Dalam paparannya, PPASDA menyebut bencana hidrometeorologi yang berulang di Sumatera bukan semata dipicu faktor alam, tetapi berakar pada tata kelola lingkungan yang buruk. Alih fungsi hutan primer, kegiatan ekstraktif seperti pertambangan, maraknya illegal logging, ekspansi perkebunan sawit, hingga lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang dan Daerah Aliran Sungai (DAS) disebut sebagai penyebab utama kerusakan ekologis.

Webinar menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ir. Mahawan Karuniasa, M.M (Pakar Lingkungan, CEO Environment Institute, Dosen UI), dan Andi Ryza Fardiansyah, S.H (Vice Secretary DPN Peradi & Founder Partner Kairos Advocates). Acara dipandu Direktur PPASDA, Irvan Mahmud.

Mahawan menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam melihat hutan dan sumber daya alam. “Hutan bukan stok barang yang bisa dihabiskan, melainkan infrastruktur kehidupan yang menopang air, udara, dan iklim,” ujarnya. Menurutnya, tata ruang di Sumatera tidak dirancang berketahanan bencana dan mitigasi yang dilakukan selama ini masih sangat lemah.

Ia menambahkan, kerusakan ekologis akan tetap terjadi pada komoditas apa pun jika lahannya berasal dari pembukaan hutan yang melebihi daya dukung alam. “Mitigasi jauh lebih murah ketimbang pemulihan pascabencana,” katanya.

Sementara itu, Andi Ryza Fardiansyah menyoroti tumpang tindih regulasi lingkungan yang menggunakan logika sektoral. Akibatnya, kata dia, muncul disharmoni eksekusi, paradoks hukum, dan celah besar dalam pengawasan.

Menurut Andi, norma hukum yang seharusnya memproteksi lingkungan justru berubah menjadi legitimasi eksploitasi. “Selama prosedur sektoral dipenuhi—RTRW, izin pelepasan kawasan hutan, izin tambang, AMDAL formal—kerusakan besar bisa tetap terjadi dengan status ‘legal’,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang 32/2009 tidak ditempatkan sebagai payung normatif, tetapi hanya menjadi satu sektor di antara banyak sektor. Akibatnya, penegakan hukum lingkungan sering datang terlambat, setelah kerusakan menjadi permanen dan menimbulkan konflik sosial serta ketidakadilan ekologis.

Andi menekankan perlunya mekanisme sanksi yang tegas bagi perusak lingkungan dan insentif bagi korporasi yang menerapkan praktik ramah lingkungan. Ia juga mengajak semua pihak meninggalkan paradigma lama yang memposisikan hutan sebagai “sumber daya” yang boleh dihabiskan. “Alam adalah infrastruktur kehidupan. Kita boleh memanfaatkan, tapi tidak boleh merusak sistemnya,” ujarnya.

PPASDA menegaskan bahwa webinar ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong reformasi kebijakan agraria dan tata kelola sumber daya alam. PPASDA berharap pemerintah memperkuat penegakan hukum dan mengadopsi kebijakan yang lebih berkelanjutan demi masa depan ekologi Indonesia yang aman dan lestari.